Breaking News:

POPULER Viral Hacker Klaim Punya Data Pasien Corona di Indonesia & Dijual Jutaan, Kominfo Membantah

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebut tidak ada kebocoran terkait data pasien positif corona di Indonesia.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
Pixabay.com
Orang Tanpa Gejala corona bisa jadi carrier atau pembawa virus Covid-19 

Anton juga mengimbau seluruh pihak tak memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik dapat dijerat hukum pidana.

“Yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 ayat 2 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Sementara itu, Ahli IT sekaligus pengajar ilmu komputer Universitas Sebelas Maret Rosihan Ari Yuana mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat data pribadi seseorang dicuri dari sebuah aplikasi.

Pertama, hal itu bisa disebabkan karena adanya celah keamanan dari sisi server. Kondisi seperti itu dapat terjadi apabila sistem firewall pada server lemah.

 Mengaku Siap Jika Harus Tertular Covid-19, Ibu Setia Tunggui Anaknya yang Positif Virus Corona

Kedua, adanya celah keamanan pada sisi software, di mana bug yang ada di aplikasi atau software dijadikan hacker atau cracker untuk masuk dan merusak hingga mencuri data.

"Iya hanya dari dua celah itu saja. Tapi celah yang mana perlu penyelidikan lebih lanjut. Bisa jadi satu celah atau bahkan dua-duanya," kata Rosi saat dihubungi Kompas.com.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta meminta pemerintah memperkuat sistem ketahanan siber, khususnya di masa pandemi Covid-19.

"Ketahanan siber harus semakin diperkuat dalam masa pandemi seperti ini," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Menurut Sukamta, isu kebocoran data pasien Covid-19 itu sangat mengkhawatirkan.

Dia mengatakan, pemerintah mesti menangani serangan siber secara serius.

"Jika klaim ini terbukti benar, maka ini kejahatan besar, kasus yang serius," kata Sukamta.

"Pencurian datanya saja sudah merupakan kejahatan, ditambah lagi ini data pasien Covid-19 saat pandemi seperti sekarang. Apalagi data yang bocor termasuk lengkap meliputi nama, NIK hingga hasil tes Covid-19. Derajat kejahatannya dobel," tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan Data Pribadi.

Sukamta menjelaskan, dugaan kebocoran data pasien ini berpotensi melanggar undang-undang yang mengatur soal kerahasiaan data pasien. Salah satunya, UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Pasal 32 huruf i bahwa setiap pasien mempunyai hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya," ujar Sukamta.

Halaman
123
Tags:
hackervirus coronaCovid-19Kominfo
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved