Soal Kasus Pembakaran Bendera PDI, Polri: Polisi Akan Melakukan Penyelidikan Secara Profesional
Porli melalui humasnya, Irjen Argo Yuwono, mengatakan akan menyelidiki kasus pembakaran bendera PDIP secara profesional.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak kepolisian berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Seperti diketahui, pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).
“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Argo menjelaskan, polisi belum menerima laporan mengenai peristiwa tersebut.
Nantinya, apabila laporan sudah diterima, polisi akan mendalaminya.
• Bendera PDIP Dibakar Massa, Megawati Minta Kader Rapatkan Barisan, PA 212: Silakan Ambil Jalur Hukum
• Hasil Survei: Elektabilitas PDIP & Anies Baswedan Menurun, Sedang Ganjar Pranowo & Ridwan Kamil Naik
• Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Pembebasan Bersyarat John Kei Dicabut

Argo menjelaskan, semua laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian akan didalami untuk menemukan unsur dugaan tindak pidananya atau tidak.
“Nanti setelah ada laporan yang kita terima, tim penyidik yang akan mendalami laporan tersebut,” ujarnya.
“Nanti akan meminta keterangan daripada pelapor, saksi-saksi lain juga kita akan lakukan pemeriksaan,” sambung dia.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan aksi pembakaran bendera partainya tersebut.
• Soal Mobil PCR Surabaya yang Dipindah ke Daerah Lain, PDIP Bela Risma, Berharap Khofifah Lebih Bijak
"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis.
Menurut Hasto, pihak PDIP akan menempuh jalur hukum atas peristiwa ini.
"Karena itulah mereka yang telah membakar bendera Partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian pada seluruh kader terkait peristiwa ini.
Berikut isi lengkap surat perintah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri:
Merdeka !!!
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah Partai yang sah dan dibangun melalui sejarah panjang serta berakar kuat pada sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, melalui Partai Nasional Indonesia yang didirikan oleh Bung Karno pada tanggal 4 Juli 1927.
PDI Perjuangan juga memiliki sejarah panjang di dalam memerjuangkan hak demokrasi rakyat, meskipun membawa konsekuensi dikuyo-kuyo, dipecah-belah, dan puncaknya penyerangan kantor Partai pada tanggal 27 Juli 1996. Meskipun demikian dalam perjalanannya, PDI Perjuangan tetap dan selalu akan menempuh jalan hukum.
PDI Perjuangan akan terus mengobarkan elan perjuangan bagi dedikasi Partai untuk Rakyat, Bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas dasar hal tersebut, sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan saya tegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa sebab kita adalah pengikut Bung Karno yang menempatkan Pancasila sebagai suluh perjuangan bangsa.
• Foto Bupati Klaten Menempel di Hand Sanitizer Bantuan Kemensos, Sri Berdalih untuk Internal PDIP
*Terus rapatkan barisan!*
*Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat,*
*karena rakyatlah cakrawati Partai.*
*Sekali Merdeka Tetap Merdeka!*
*Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh!*
*Bendera selalu tegak!! Seluruh kader siap menjaganya!!!*
Pihak PA 212 Angkat Bicara

Di sisi lain, pihak Persaudaraan Alumni 212 tidak mempermasalahakan langkah PDI Perjuangan yang membawa insiden pembakaran bendera PDI-P ke jalur hukum.
"Ini negara hukum. Jadi dari dulu kami menghargai proses hukum. Siapapun, silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak pihak yang diduga melanggar hukum," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Jumat (26/6/2020).
Ia berdalih, insiden pembakaran bendera PDIP itu tidak termasuk dalam rencana aksi unjuk rasa, melainkan spontanitas peserta aksi saja.
"Enggak, itu spontanitas saja itu. Saya sendiri tidak melihat langsung karena sedang audiensi di dalam," kata Slamet.
Kendati demikian, Slamet meminta pihak kepolisian juga melakukan upaya hukum bagi pihak-pihak yang menjadi inisiator RUU HIP.
• Wabah Virus Corona, Krisdayanti Nekat Liburan Keluarga, Fraksi PDIP Janji Panggil Istri Raul Lemos
Sebab, menurut Slamet, RUU HIP terinidikasi berbau komunis sehingga menimbulkan kontoversi serta membuat resah dan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Pemerintah dan pihak keamanan juga harus menegakan hukum kepada siapapun, kelompok apapun yang terindikasi mau mengganti Pancasila dengan Trisila atau Ekasila," kata Slamet. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Peristiwa Pembakaran Bendera PDI-P, Polri Janji Profesional".