Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Dititip ke Lembaga Pemerintah, Malah Dicabuli dan 'Dijual'
Sempat jadi korban pemerkosaan, gadis 14 tahun ini justru dicabuli oknum PNS yang bekerja di lembaga pemerintahan di Lampung.
Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
Namun ternyata saat itu DA masih kerap menyambangi rumah korban.
DA juga menginap dan lagi-lagi melampiaskan nafsu bejatnya.
Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.
"Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun," ujar Iyan Hermawan.
5. 'Dijual' ke pria lain
Nf menceritakan kalau DA kerap memintanya untuk berhubungan badan.
Tak hanya dicabuli oleh DA, Nf ternyata juga 'dijual' ke pria lain.
Nf pernah dijemput oleh seorang pegawai rumah sakit dan diajak ke hotel.
Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya.
"Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel," ujar Nf.
Sebelum 'dijual' ke pria lain, Nf ternyata sempat diminta DA agar mengirim foto dirinya melalui WhatsApp.
Ternyata foto Nf yang dikirim ke DA ini diteruskan ke pria yang diketahui merupakan pegawai rumah sakit di Sukadana.
Nf menuturkan kalau ia diberi uang Rp 700 ribu oleh pegawai rumah sakit tersebut.
Uang Rp 500 ribu untuknya dan Rp 200 ribu agar diberikan kepada DA.
"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.
Nf mengaku terpaksa mengikuti perintah DA lantaran diancam akan dimutilasi dan disantet.
Ancaman tersebut juga berlaku kalau Nf berani menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga.
"Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," tutur Nf.
6. Dititipkan ke lembaga pemerintah karena pernah diperkosa

Bukan tanpa alasan Nf dititipkan ke lembaga pemerintahan.
Ternyata sebelumnya Nf juga merupakan korban pemerkosaan.
Pelaku pemerkosanya pun sudah diamankan dan divonis 13 tahun penjara.
Untuk memulihkan psikis dan mental Nf, ia diajukan ke P2TP2A sejak akhir tahun 2019.
Nf pun menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.
Bukannya mendapat perlindungan dan pemulihan, Nf malah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat DA.
Nf juga mengaku kalau ia sudah belasan kali melayani nafsu bejat DA untuk berhubungan badan.
"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra Jarwadi.
7. Ada korban lain
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh DA ini diduga tak hanya dialami oleh Nf.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengindikasi korban kekerasan seksual DA betambah.
Hal tersebut berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.
Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujar Anugrah Prima.
Namun sampai saat ini dua korban lainnya belum diketahui.
Hal ini lantaran kedua korban lainnya memilih untuk bungkam.
• Gadis di Cirebon Dicabuli Kakak Kandung Selama 5 Tahun hingga Hamil, Pelaku Kecanduan Video Porno
• Ayah di Sleman Cabuli Anak Sejak SD & Setubuhi Waktu SMP, Terbongkar Setelah Chat WA Dibaca Tante
"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," terangnya.
Anugrah Prima pun sangat menyayangkan kasus ini dan berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasusnya dengan cepat dan transparan.
Lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah berlindungnya perempuan dan anak justru tidak aman dengan adanya pelecehan seksual ini.
"Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan," jelasnya.
8. Korban jalani visum

Untuk melengkap berkas laporan, Nf harus menjalani sejumlah pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum.
Nf menjalani visum di RSUDAM pada Sabtu (4/7/2020).
Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor yang diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.
"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra Jarwadi.
Saat itu laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPT P2ATP2A Lampung Timur telah diterima dengan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. (TribunNewsmaker.com/Ninda)
dan di Tribunnews.com Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Pernah Jadi Korban Pemerkosaan