Breaking News:

Jadi Korban Pemerkosaan, Gadis 14 Tahun Dititip ke Lembaga Pemerintah, Malah Dicabuli dan 'Dijual'

Sempat jadi korban pemerkosaan, gadis 14 tahun ini justru dicabuli oknum PNS yang bekerja di lembaga pemerintahan di Lampung.

Penulis: ninda iswara
Editor: Talitha Desena
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nasib malang dialami seorang gadis berusia 14 tahun.

Gadis berinisial Nf ini menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum selama dititipkan ke lembara pemerintah P2TP2A Lampung Timur.

Ayah Nf, Sugiyanto (51) tak menyangka putrinya mengalami nasib seperti ini.

Nf dititipkan ke lembaga pemerintah lantaran pernah menjadi korban pemerkosaan.

Ia dititipkan agar mendapatkan perlindungan dan mengobati traumanya.

Bukannya dilindungi, Nf justru dicabuli hingga 'dijual' oleh oknum yang bekerja di lembaga pemerintah tersebut.

Fakta Pelecehan Seksual via CCTV yang Dilakukan Pegawai Starbucks, Akui Suka Korban, Jadi Tersangka

Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 10 Tahun, Akhirnya Kepergok Istri, Sempat Ancam Putrinya Seperti Ini

Sugiyanto (51), ayah dari Nf (14), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). Dititip ke Lembaga Pemerintah.
Sugiyanto (51), ayah dari Nf (14), saat memberikan keterangan di depan awak media, Sabtu (4/7/2020). Dititip ke Lembaga Pemerintah. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Ayah Nf yang tak terima pun melaporkan kasus ini ke polisi.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, Sabtu (4/7/2020).

Nf awalnya tak berani menceritakan apa yang dialaminya ini.

Oleh karena itu, sang ayah juga tak tahu apa yang dialami oleh putrinya.

Hingga akhirnya Nf berani menceritakan kejadian pilu yang dialaminya ini pada pamannya.

1. Dicabuli oknum Kepala UPT

Identitas terduga pelaku yang mencabuli Nf pun sudah dikantongi.

Melansir dari TribunLampung.co.id, Nf dicabuli oleh oknum Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Fakta Kasus Pencabulan Bermodus Ritual Mandi Kembang, Pelaku Klaim untuk Penyucian Diri, Tak Memaksa

Berdalih Bisa Menyucikan Badan, Begini Modus Pencabulan dengan Ritual Mandi Kembang di Depok

Kepala UPT berinisial DA ini menjadi pelaku dugaan kekereasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Nf didampingi orangtua dan kuasa hukum akhirnya melaporkan DA ke Mapolda Lampung pada Jumat (3/7/2020) malam.

"Kami melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum Dinas P2TP2A kabupaten Lampung Timur," ujar Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi, Sabtu (4/7/2020).

Indra Jrwadi mengatakan kalau pelecehan seksual yang dialami oleh Nf bermula sejak menjalani program pendampingan dari UPT tersebut.

2. Diancam

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (insights.dice)

Menjadi korban pencabulan, Nf selama ini tak berani menceritaka apa yang dialaminya.

Hal ini lantaran ia diancam oleh DA.

Pencabulan yang dialami oleh Nf ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan lamanya.

Sempat diancam, Nf akhirnya memberanikan diri bercerita pada sang paman lantaran sudah tak tahan dengan apa yang dialaminya.

Setelah menceritakan semuanya, barulah sang paman meneruskan cerita Nf ke ayahnya, Sugiyanto.

Perwakilan Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Lampung Timur, Iyan Hermawan, berjanji akan mendampingi korban terkait kasus pencabulan ini.

"Kamis (2/7/2020) malam korban cerita semua ke pamannya. Karena korban dari ekonomi lemah sehingga kami berinisiatif mendampingi korban ke Polda Lampung untuk buat laporan," ujar Iyan Hermanwan, Sabtu (4/7/2020).

Tak hanya itu, Iyan Hermawan juga mengatakan kalau berdasarkan pengakuan korban, DA mengancam akan membunuh ayah Nf kalau ia berani bercerita.

Terlebih korban saat ini hanya tinggal bersama ayahnya.

"Bapaknya Kerja buruh cetak bata, ibunya TKW di Malaysia. Tapi semua kebutuhan hidup ditanggung bapaknya, karena ibu korban jarang sekali mengirimkan uang," lanjut Iyan Hermawan.

3. Kemarahan ayah Nf

Ayah Nf, Sugiyanto, meluapkan kemarahannya atas apa yang terjadi pada sang anak.

Sugiyanto mengaku tahu apa yang dialami sang anak setelah mendengar cerita dari saudaranya.

Ternyata selama ini Nf juga tak berani cerita karena takut ayahnya marah.

"Anak saya diancam makanya gak berani ngomong sama saya. Saya tahu dari saudara, mereka yang minta saya berjanji jangan mukul, jangan marah setelah mengetahui itu," jelas Sugiyanto.

Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak, Ibunya Disogok Uang Damai, Korban Trauma & Kerap Berteriak

Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Ini Beri Sogokan Rp 2.000 Agar Korban Tak Lapor, Sempat Kabur & Jadi DPO

Sugiyanto tak menyangka kalau justru oknum UPT tersebut malah melecehkan anaknya yang dititipkan ke lembaga pemerintahan.

"Selama ini saya percaya karena dia pakai seragam kuning kunyit (PNS). Ngakunya perlindungan anak ternyata biadab!" sesal Sugiyanto, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari TribunLampung.co.id.

Fasilitator Kabupaten Layak Anak (KLA) Toni Fiser, ikut memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Ia mengatakan bahwa perbuatan terduga pelaku yang berinisial DA ini sangat mencoreng lembaga perlindungan perempuan dan anak.

"Sangat bejat, karena kalau memang DA pelakunya dia ini orang yang mengerti undang undang tentang anak," ujar Toni Fiser.

Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memberikan hukman yang paling berat.

"Jangan pilih pilih pasal, karena terduga pelaku ini orang yang paham tentang perlindungan anak. Mungkin kalau orang gak paham masih bisa dimaklumi," lanjutnya.

4. Terduga pelaku datangi rumah korban

Pencabulan yang dialami oleh Nf ternyata tak hanya terjadi ketika ia berada di lembaga pemerintah tempat ia dititipkan.

Nf sendiri terhitung sudah 3 bulan menginap di rumah aman rujukan PT P2TP2A.

Korban sempat dipulangkan ke rumah orangtuanya setelah dari rumah aman.

Namun ternyata saat itu DA masih kerap menyambangi rumah korban.

DA juga menginap dan lagi-lagi melampiaskan nafsu bejatnya.

Terakhir kali DA menginap di rumah korban pada tanggal 29 Juni 2020, dengan alasan akan mendaftarkan korban masuk SMP.

"Selama menginap DA juga melakukan itu, korban diancam agar perbuatannya tidak diketahui oleh siapapun," ujar Iyan Hermawan.

5. 'Dijual' ke pria lain

Nf menceritakan kalau DA kerap memintanya untuk berhubungan badan.

Tak hanya dicabuli oleh DA, Nf ternyata juga 'dijual' ke pria lain.

Nf pernah dijemput oleh seorang pegawai rumah sakit dan diajak ke hotel.

Nf memastikan pria tersebut pegawai rumah sakit dari seragam yang dikenakan saat dijemput olehnya.

"Salah satunya pegawai rumah sakit di Sukadana. Saya dijemput lalu diajak ke hotel," ujar Nf.

Sebelum 'dijual' ke pria lain, Nf ternyata sempat diminta DA agar mengirim foto dirinya melalui WhatsApp.

Ternyata foto Nf yang dikirim ke DA ini diteruskan ke pria yang diketahui merupakan pegawai rumah sakit di Sukadana.

Nf menuturkan kalau ia diberi uang Rp 700 ribu oleh pegawai rumah sakit tersebut.

Uang Rp 500 ribu untuknya dan Rp 200 ribu agar diberikan kepada DA.

"Setelah digituin sama dia, saya dikasih uang Rp 700 ribu. Yang Rp 500 ribu buat saya, Rp 200 ribu lagi disuru kasih buat DA," jelasnya.

Nf mengaku terpaksa mengikuti perintah DA lantaran diancam akan dimutilasi dan disantet.

Ancaman tersebut juga berlaku kalau Nf berani menceritakan apa yang dialaminya pada keluarga.

"Kalau gak nurut saya mau di cincang-cincang sama DA, saya takut jadi terpaksa ikutin kemauan nya," tutur Nf.

6. Dititipkan ke lembaga pemerintah karena pernah diperkosa

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (SCMP)

Bukan tanpa alasan Nf dititipkan ke lembaga pemerintahan.

Ternyata sebelumnya Nf juga merupakan korban pemerkosaan.

Pelaku pemerkosanya pun sudah diamankan dan divonis 13 tahun penjara.

Untuk memulihkan psikis dan mental Nf, ia diajukan ke P2TP2A sejak akhir tahun 2019.

Nf pun menjalani perlindungan di rumah aman yang dirujuk oleh DA.

Bukannya mendapat perlindungan dan pemulihan, Nf malah menjadi korban pelampiasan nafsu bejat DA.

Nf juga mengaku kalau ia sudah belasan kali melayani nafsu bejat DA untuk berhubungan badan.

"Terakhir pelaku kembali melakukan perbuatan tanggal 28 Juni. Saat itu korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak empat kali," terang Indra Jarwadi.

7. Ada korban lain

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh DA ini diduga tak hanya dialami oleh Nf.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengindikasi korban kekerasan seksual DA betambah.

Hal tersebut berdasarkan penuturan dan sepengetahuan korban selama berada di rumah aman milik P2TP2A.

Advokasi LBH Bandar Lampung Anugrah Prima mengatakan, ada dua korban kekerasan seksual lainnya yang masih enggan membuat laporan.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain selain Nf, karena menurut Nf ada dua orang lagi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh DA," ujar Anugrah Prima.

Namun sampai saat ini dua korban lainnya belum diketahui.

Hal ini lantaran kedua korban lainnya memilih untuk bungkam.

Gadis di Cirebon Dicabuli Kakak Kandung Selama 5 Tahun hingga Hamil, Pelaku Kecanduan Video Porno

Ayah di Sleman Cabuli Anak Sejak SD & Setubuhi Waktu SMP, Terbongkar Setelah Chat WA Dibaca Tante

"Dua korban lagi belum berani buka suara, jadi baru satu korban yang kami dampingi untuk membuat laporan polisi," terangnya.

Anugrah Prima pun sangat menyayangkan kasus ini dan berharap aparat kepolisian dapat mengungkap kasusnya dengan cepat dan transparan.

Lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi wadah berlindungnya perempuan dan anak justru tidak aman dengan adanya pelecehan seksual ini.

"Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja karena terlapor berstatus sebagai ASN di lembaga pemerintahan," jelasnya.

8. Korban jalani visum

Korban Nf (tengah) saat menunggu hasil visum
Korban Nf (tengah) saat menunggu hasil visum (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Untuk melengkap berkas laporan, Nf harus menjalani sejumlah pemeriksaan medis untuk mengetahui hasil visum.

Nf menjalani visum di RSUDAM pada Sabtu (4/7/2020).

Kepala Divisi Ekosop LBH Bandar Lampung, Indra Jarwadi mengatakan, terlapor yang diketahui dinas di sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak ini disangkakan pasal Pasal 76 b dan Pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.

"Sudah dilakukan visum, dan kami juga masih menunggu hasilnya," ungkap Indra Jarwadi.

Saat itu laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala UPT P2ATP2A Lampung Timur telah diterima dengan STTLP/977/VII/2020/LPG/SPKT. (TribunNewsmaker.com/Ninda)

dan di Tribunnews.com Dititip ke Lembaga Pemerintah, Gadis 14 Tahun Malah Dicabuli, Pernah Jadi Korban Pemerkosaan

Tags:
pemerkosaangadisPNSLampungpemerintahayahdicabuli
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved