Breaking News:

Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Salah oleh Pengadilan, Ini Faktanya

Kakek divonis bersalah setelah curi uang Rp 7 ribu dari kotak amal mushala. Akui untuk beli makan. Ini hukumannya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ DOKUMENTASI POLSEK TEMON
Kakek Sujarwo divonis bersalah setelah ketahuan mencuri uang Rp 7 ribu. 

Kasus yang menjerat Kakek Sujarwo bermula saat uang yang ada di kotak infak tiba-tiba berkurang.

Padahal, sebelumnya sudah dihitungnya dengan jumlah sebesar Rp 20.000.

Namun, ada kecurigaan takmir masjid.

Saat itu, takmir masjid mengecek kotak infaq yang jumlahnya hanya tersisa Rp 13.000.

Perjuangan Sule di Masa Muda, Ketahuan Mencuri, Jual Kebaya di Kampus & Dilempar Jeruk oleh Pembeli

Tetangga Sendiri, Ini Pengakuan Pembacok Satu Keluarga di Purwakarta, Kepergok Mencuri & Panik

Takmir masjid pun curiga ada pelaku pencurian yang menggasak uang Rp 7.000 dari dalam kotak amal.

Kemudian, takmir masjid kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang ditempat tersebut.

Saat melihat rekaman CCTV, takmir masjid pun akhirnya mengetahui siapa sosok yang mengambil uang infak tersebut.

Mengutip Kompas.com, dalam rekaman CCTV terlihat wajah Sujarwo saat membuka dan mengambil uang di kotak infaq.

Sehingga, kakek Sujarwo pun sempat dipanggil untuk mengklarifikasi hal tersebut.

Mediasi gagal

Kakek Sujarwo sempat dimediasi setelah melihat bukti tersebut.

Pihak takmir masjid dan kalurahan (kantor desa) melakukan mediasi dengan Sujarwo.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan penyelesaian atau titik temu.

Hingga akhirnya, kakek Sujarwo dilaporkan ke polisi.

Kotak Amal
ILUSTRASI -- Kotak Amal (Facebook)

Didenda pengadilan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
mencuriYogyakartakakek
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved