Breaking News:

Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Salah oleh Pengadilan, Ini Faktanya

Kakek divonis bersalah setelah curi uang Rp 7 ribu dari kotak amal mushala. Akui untuk beli makan. Ini hukumannya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ DOKUMENTASI POLSEK TEMON
Kakek Sujarwo divonis bersalah setelah ketahuan mencuri uang Rp 7 ribu. 

Kakek Sujarwo divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Wates.

majelis hakim mendakwa Sujarwo dengan Pasal 364 dengan kualifikasi pencurian ringan.

Ia pun kemudian divonis membayar denda Rp 250.000.

Namun, apabila kakek Sujarwo tak sanggup membayar maka dalam ketentaunnya akan diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.

Alasan sang kakek mencuri

Kakek Sujarwo harus menanggung nasibnya karena mencuri uang Rp 7000 dari kota infak di mushola.

Saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Wates, Sujarwo beralasan mencuri uang untuk membeli makanan.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Edy Sameaputty, dalam kenyataannya, setiap hari Sujarwo selalu dibuatkan makanan oleh sang istri di rumah.

“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infaq di mushola dusun setempat,” kata Edy. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Kakek Divonis Bersalah oleh Pengadilan Karena Curi Uang Infak Rp 7000, Katanya untuk Makan

dan di Tribunnews.com Fakta Kakek Curi Uang Infak Rp 7000, Ngaku untuk Beli Makan, Divonis Bersalah oleh Pengadilan

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
mencuriYogyakartakakek
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved