Breaking News:

Virus Corona

Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka - Berikut Syarat, Panduan Keselamatan, dan Daftar Wilayahnya

Berdasarkan data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Surya.co.id/ Hayu Yudha Prabowo
Anak-anak sekolah pakai masker demi cegah penularan virus corona 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memperbolehkan sekolah di zona hijau kembali dibuka.

Para guru dan murid sudah boleh bertatap muka kembali untuk melanjutkan aktivitas belajar mengajar yang sempat tertunda karena Covid-19.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.

Nadiem mengatakan, pembukaan sekolah di zona hijau harus memenuhi berbagai persayaratan.

Selain itu, pihak sekolah harus melibatkan orangtua siswa dalam pengambilan keputusan.

Melansir dari akun Twitter Kemendikbud, saat ini ada 10 persen sekolah di Indonesia yang sudah memulai pembelajaran tatap muka.

Simulasi Sekolah Tatap Muka 104 Kabupaten yang Dimulai Besok, Lihat Cara Jaga Keamanan Guru & Siswa

JADWAL SEKOLAH TK SD Hingga SMA Mulai Senin 13 Juli 2020 Besok, Lihat Cara Aman Belajar Saat Corona

BISMILLAH! Hari Pertama Sekolah Dimulai Senin Besok, Pahami Anjuran Menteri Nadiem & Gubernur Jabar

Sejumlah siswa baru yang didampingi orangtuanya mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2020).
Sejumlah siswa baru yang didampingi orangtuanya mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 1 Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2020). (Tribun Medan/ Rizky Cahyadi)

Walau jumlahnya sedikit, pihak sekolah dan siswa harus tetap mengikuti panduan kesehatan yang dibuat oleh Kemdikbud.

Tentunya, hal itu dilakukan agar tidak terjadi penularan virus corona di lingkungan sekolah.

Selain itu, Gugus Tugas Nasional juga telah merilis daftar wilayah yang sudah terdaftar sebagai zona hijau.

Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasan TribunNewsmaker mengenai syarat, panduan kesehatan dan daftar wilayah yang sekolahnya sudah boleh dibuka berikut ini:

SERENTAK 13 Juli 2020 Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Dimulai, Mendikbud: SMP & SMA Dulu, Baru SD

Syarat

Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim (Kolase TribunNewsmaker.com/ Kompas.com)

Nadiem sempat menjelaskan soal empat syarat yang harus dipenuhi agar sekolah bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di tengah pandemi corona secara tatap muka.

Hal itu ia sampaikan dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/5/2020) silam.

Menurut Nadiem, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Jenjang mana yang diprioritaskan untuk terlebih dulu dibuka adalah jenjang pendidikan yang lebih tinggi (SMA dan SMP sederajat, lalu SD, dan terakkhir PAUD).

Masing-masing tingkat pendidikan harus mengambil jarak pembukaan sekolah minimal 2 bulan sejak hari pertama pemberlakuan pendidikan tatap muka di sekolah tingkat atasnya.

Persyaratan kedua, lanjut Nadiem, yaitu jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.

Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Ketiga, pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

Simulasi Sekolah Tatap Muka 104 Kabupaten yang Dimulai Besok, Lihat Cara Jaga Keamanan Guru & Siswa

Panduan Kesehatan

Mengutip dari Kompas.com, sekolah-sekolah di zona hijau yang kembali membuka gerbangnya kepada siswa harus melewati masa transisi selama 2 bulan.

Pelaksanaannya, sekolah harus membagi para peserta didik menjadi beberapa kelompok atau shift supaya tidak terjadi kerumunan atau terlalu banyak orang dalam satu ruangan kelas.

Namun tidak dengan sekolah atau madrasah yang mempergunakan asrama, di masa ini mereka masih dilarang untuk membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka.

Seluruh siswa dan pihak yang ada di sekolah wajib menggunakan masker kain 3 lapis, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik apa pun, terakhir adalah menjaga etika batuk atau bersin.

BISMILLAH! Hari Pertama Sekolah Dimulai Senin Besok, Pahami Anjuran Menteri Nadiem & Gubernur Jabar

Kantin dilarang beroperasi dan setiap siswa sangat disarankan membawa bekal pribadi dari rumah.

Di masa ini tidak akan ada pertemuan wali murid, orangtua dilarang menunggu anaknya di sekolah, dan siswa dilarang istirahat di luar kelas.

Selanjutnya, jika dua bulan dilalui masa pembelajaran di sekolah sudah dilalui dan daerah tersebut masih tetap berstatus zona hijau, maka saatnya kegiatan pembelajaran masuk ke masa Kebiasaan Baru (new normal).

Sementara bagi sekolah yang menerapkan asrama, di Masa Kebiasaan Baru (MKB) ini mereka baru boleh memulai kegiatan tatap muka dan membuka asrama secara bertahap.

Bertahap di sini maksudnya adalah pembatasan jumlah peserta didik yang boleh masuk dimulai dilihat dari jumlah pesertta didik yang ada.

Jika jumlahnya di bawah 100 orang, maka di bulan I 50 persen diizinkan masuk, di bulan selanjutnya seluruh peserta didik boleh masuk.

Namun jika peserta didiknya berjumlah lebih dari 100 orang, maka tahapan kuota per bulan adalah 25 persen, 50 persen, 75 persen, hingga di bulan keempat baru boleh 100 persen.

Untuk panduan lengkapnya silakan klik LINK ini.

Daftar Wilayah Zona Hijau

Peta risiko Covid-19 di Indonesia
Peta risiko Covid-19 di Indonesia (covid19.go.id)

Gugus Tugas Nasional melakukan pemutakhiran data zonasi risiko daerah, kali ini terdapat 104 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19.

Hal itu diungkapkan Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (07/07/2020).

Dewi mengatakan, data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau.

Pengertian wilayah dengan zona hijau yaitu daerah yang pernah ditemukan kasus positif COVD-19 kemudian berhasil menekan laju penyebarannya dan daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.

"Empat puluh tiga kabupaten-kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau setelah sebelumnya terdampak COVID-19 namun selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai seratus persen,” kata Dewi seperti dikutip dari laman resmi Covid-19 pemerintah Indonesia.

Keempat puluh tiga wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut, antara lain:

Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.

Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.

Provinsi Jambi - Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.

Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

Provinsi Bengkulu - Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.

Provinsi Lampung - Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

Provinsi Riau - Kepeluauan Meranti dan Siak.

Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Provinsi Kalimantan Tengah - Sukamara.

Provinsi Kalimantan Barat - Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.

Provinsi Sulawesi Tenggara - Muna Barat.

Provinsi Sulawesi Tengah - Banggai Kepulauan.

Provinsi Sulawesi Barat - Mamuju Utara dan Majene.

Provinsi Nusa Tenggara Timur - Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima.

Provinsi Maluku - Buru Selatan.

Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu.

Provinsi Papua Barat - Manokwari Selatan.

Provinsi Papua - Mamberami Tengah.

KRONOLOGI 1.280 Prajurit di Secapa AD Positif Covid-19, Terungkap Saat Satu Anggota Idap Sakit Bisul

Selanjutnya Dewi yang juga pakar epidemiologi menjelaskan terdapat enam puluh satu daerah yang hingga Minggu lalu (05/07/2020) tidak terdampak COVID-19, berikut daftarnya.

Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.

Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.

Provinsi Riau - Rokan Hilir.

Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.

Provinsi Jambi - Kerinci.

Provinsi Bengkulu - Lebong.

Provinsi Lampung - Lampung Timur dan Mesuji.

Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.

Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una.

Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.

Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.

Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.

Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekolah di Zona Hijau Boleh Dibuka - Berikut Panduan Keselamatan, Syarat, dan Daftar Wilayahnya.

Tags:
Covid-19Kemendikbudsekolahvirus corona
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved