Breaking News:

Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram, Kini Dituntut 2 Tahun Penjara

Tagih utang ke istri Kombes, Febi Nur Amelia kini dituntut 2 tahun penjara. Ini perjalanan kasusnya.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI/ Handout
Fitriani Manurung, Febi Nur Amalia 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tagih utang ke istri Kombes, Febi Nur Amelia kini dituntut dua tahun penjara.

Kasus Febi Nur Amalia ini sempat menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2019 lalu.

Kasus berawal ketika Febi Nur Amelia membagikan postingan yang berisi tagihan utang kepada Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung sendiri merupakan istri Kombes Ilsarudin yang menurut informasi bertugas di Mabes Polri.

Menagih utang lewat Instagram, Febi Nur Amalia justru dilaporkan ke polisi,

Bahkan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Demi Bantu Teman Bayar Utang Rp 800 Ribu,Seorang Adik Begal Kakak Sendiri hingga Tewas

FAKTA Siswi SMP Diperkosa & Dibunuh karena Ayah Tak Lunasi Utang Narkoba, Pelaku Buntuti Korban

Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020)
Terdakwa Febi Nur Amelia dituntut dua tahun penjara pada persidangan yang digelar di PN Medan, sidang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni dan Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan, Selasa (14/7/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

"Berikut bunyi unggahan Febi: “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”

Febi Nur Amelia mengunggah tulisan tersebut diduga karena kesal Fitriani Manurung tak kunjung membayar utang padanya.

Febi Nur Amelia pun kukuh merasa kalau Fitriani Manurung punya utang sebesar Rp 70 juta padanya.

Uang ditransfer ke rekening suami Fitriani pada 12 Desember 2016.

Pada 2017, Febi menagih dan Fitriani mengaku belum bisa membayarnya lalu memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram.

Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya.

Postingan Febi ternyata membuat sang "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Ayahnya Utang Narkoba Rp 2,1 Juta, Siswi SMP Jadi Korban, Diperkosa & Dibunuh, Jasadnya Memilukan

Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh di Kebun Karet oleh Teman Ayahnya, Pelaku: Ayah Dia Utang Narkoba

Dia lalu melaporkan Febi. Kasusnya pun bergulir sampai Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sidang perdana kasus ini mendapat respons dan simpati banyak pihak, khususnya kepada Febi yang dinilai terlalu baik.

Febi yang dimintai komentarnya usai persidangan mengatakan, tujuannya memposting tagihan itu karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Fitriani sudah tidak bisa.

Setelah diposting, Fitriani langsung merespons, sekaligus melaporkannya ke polisi.

"Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.

Saya malu, nama baik saya sudah tercemar...

Fitriani Manurung saat dikonfirmasi membantah dirinya kenal dan punya utang dengan Febi.

Ia mengaku cuma mengenal Febi karena sama-sama bergabung di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI).

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini meminta Febi menunjukkan bukti-bukti. 

“Boleh dia buktikan dari mana aja. Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa. Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, nggak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu. Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lho," ucap Fitriani. 

Febi ditudingnya sudah berkali-kali memposting di Instagram bahwa Fitriani berutang.

Bahkan postingannya disertai dengan kata-kata yang tidak baik sehingga membuat Fitriani malu. 

“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya lagi.

Laporan polisi tersebut, lanjut Fitriani, sudah melewati proses panjang untuk membuktikan bahwa perbuatan Febi memposting keterangan foto di History Istragam miliknya telah menghina dan mencemarkan nama baik.

Dugaan penghinaan itu didukung keterangan ahli ITE dan bahasa.

Tak Kunjung Bayar Utang, Wanita 21 Tahun Dibunuh & Mayatnya Dibuang ke Jurang, Ini Kronologinya

Tak Mampu Bayar Utang, Seorang Pria Nekat Bunuh Diri, Tulis Wasiat Aku Sayang Anak dan Istri

"Ada berita di media bahwa saya memblokir Instagram sehingga dia tidak bisa DM saya. Logikanya, kalau dia saya blokir, bisa gak dia nge-tag saya, kan? Nggak bisa. Kan, dia nge-tag saya, nama saya jelas Fitri Bakhtiar. Kalau Instagram diblokir, jangankan nge-tag, nyari nama aja nggak bisa. Makanya kalau ngomong itu harus dengan fakta, buktinya," kata Fitriani.

"Makanya saya bingung, kok, berita saya panjang lebar tapi didengarkan sepihak. Kasihan orang-orang yang tidak paham masalahnya jadi ikut berdosa menghujat saya. Banyak lho, saya dihujat di Instagram. Tapi saya tarik lagi kembali, semua ini terjadi karena izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.

Dituntut dua tahun

Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020)
Terdakwa Febi Nur Amelia menjawab pertanyaan wartawan di depan ruang sidang Cakra V PN Medan, Selasa (14/1/2020) (KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)

Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.

Ditambah lagi masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam kerja.

Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan. 

Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.

Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.

Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Febi, Tagih Utang ke "Ibu Kombes" Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

dan di Tribunnews.com Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus Febi, Tagih Utang ke Istri Kombes via Instagram

Sumber: Kompas.com
Tags:
utangFebi Nur AmeliaFitriani Manurung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved