Tagih Utang 'Bu Kombes' di IG, Wanita Ini Terancam Dibui, 'Masa Sih Kita Ngutang Rp 70 Juta?'
Kisah wanita di Medan yang bernama Febi terancam 2 tahun penjara usai menagih utang ke wanita lain yang disebut-sebut istri Komber Ilsarudin
Editor: Talitha Desena
Kalau Allah tidak mengizinkan berita ini tersebar, kan gak mungkin tersebar, gitu kan," sambung dia.
Dituntut dua tahun
Agenda persidangan kasus ini lebih banyak ditunda karena kendala menghadirkan beberapa saksi, seperti Kombes Ilsarudin yang berada di Jakarta.
Ditambah lagi masa pandemi Covid-19 yang membatasi akses dan jam kerja.
Namun akhirnya, Selasa (14/7/2020), sidang memasuki agenda penuntutan.
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.
Febi yang dimintai hakim tanggapannya atas tuntutan jaksa mengatakan akan menjawabnya dalam nota pembelaan.
Sidang ditutup dan dibuka kembali pada 28 Juli 2020 dengan agenda pledoi.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jalan Cerita Febi yang Tagih Utang ke 'Istri Kombes' via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara