Breaking News:

Perkara Novel Baswedan, Habiburokhman: Vonis di Bawah Rata-rata Kasus Air Keras yang Pernah Ada

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman bereaksi atas putusan akhir yang diberikan pada terdakwa kasus Novel Baswedan

Editor: Talitha Desena
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). 

"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia, pasti akan mengakibatkan luka berat," kata dia.

Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Jokowi Diminta Bentuk Tim Usut Ulang

Tim Advokasi Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mengusut ulang perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Pasca-putusan hakim, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta, menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan."

"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan Kepolisian terbukti gagal mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," ujar Muhammad Isnur, anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, lewat keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Sejak awal penanganan perkara, dia menilai, terdapat skenario membuat tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim.

Masing-masing terdakwa hanya dituntut pidana penjara oleh jaksa penuntut umum selama satu tahun.

Selama ini, dia melihat, tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan, kalaupun lebih tinggi daripada tuntutan.

Misalnya, tidak mungkin hakim berani menjatuhkan pidana 5 tahun penjara untuk terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara.

"Mengapa putusan harus ringan? Agar terdakwa tidak dipecat dari Kepolisian dan menjadi whistle blower/justice collaborator."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Novel BaswedanHabiburokhmanDPRRahmat KadirRonny Bugis
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved