Perkara Novel Baswedan, Habiburokhman: Vonis di Bawah Rata-rata Kasus Air Keras yang Pernah Ada
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman bereaksi atas putusan akhir yang diberikan pada terdakwa kasus Novel Baswedan
Editor: Talitha Desena
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing dituntut melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Djuyamto menjelaskan alasan menerapkan pasal 353 ayat (2) KUHP.
Karena, terbukti di persidangan, Rahmat Kadir tidak mempunyai niat untuk membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
Sehingga, kata dia, dakwaan primer pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari jaksa penuntut umum tidak memenuhi unsur pidana.
"Unsur penganiayaan dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).
Dia menjelaskan, Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat, karena anggota Brimob Polri itu mencampur air dengan air aki.
Campuran air itu yang digunakan menyiram Novel Baswedan Baswedan.
"Tidak menghendaki timbulnya luka berat pada diri Novel Baswedan."
"Sebab, jika memang sejak awal niat menimbulkan luka berat, tentu tidak perlu menambahkan air dengan air aki," kata Djuyamto.
Djuyamto menilai Rahmat Kadir tidak berniat membuat Novel Baswedan menderita luka berat.
"Jelas perbuatan penganiayaan adalah memang mengakibatkan luka berat."
"Namun, luka berat pada faktanya adalah bukan niat atau kehendak. Tidak menjadi sikap batin sejak awal," paparnya.
Selain itu, kata dia, upaya Rahmat Kadir meminta bantuan Ronny Bugis untuk mengantarkan ke kediaman Novel Baswedan pada hari kejadian, sudah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
"Terbukti perbuatan memenuhi unsur penyertaan," tambahnya.
Pada pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman, yaitu terdakwa sudah meminta maaf kepada Novel Baswedan.
"Terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban (Novel Baswedan) dan keluarga, rakyat Indonesia, dan institusi Polri," beber Djuyamto.
Untuk hal lainnya yang meringankan hukuman, terdakwa berterus terang mengakui perbuatan dan belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang Bhayangkari negara, dan perbuatan terdakwa mencederai lembaga Polri.
Kedua terdakwa menerima putusan majelis hakim.
"Bagaimana Saudara Rahmat Kadir terhadap putusan?" tanya Djuyamto, saat bertanya apakah terdakwa akan mengajukan banding.
"Terima kasih. Saya menerima yang Mulia," jawab Rahmat Kadir.
Hal yang sama juga ditanyakan Djuyamto kepada Ronny Bugis.
Ronny Bugis mengaku menerima putusan itu dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
"Kami menerima yang Mulia," jawab Ronny.
Selain kepada kedua terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.
Tim jaksa mengaku akan mempertimbangkan mengajukan banding.
"Saya pikir-pikir," jawab jaksa.
Majelis hakim memberikan kesempatan, apabila akan mengajukan banding, disampaikan selambat-lambatnya selama kurun waktu 7 hari setelah pembacaan putusan.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Vonis terhadap Penyerang Novel, Habiburokhman: Rasa Keadilan Saya Terusik dan di Wartakotalive dengan judul Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Jokowi Bentuk TGPF dan Usut Ulang Kasus Penyiraman Air Keras
Dan di Tribunnews.com, Habiburokhman Komentari Perkara Novel Baswedan, Ungkap Vonis di Bawah 'Rata-rata' Kasus Air Keras