Polisi Diminta Usut Ulang Perkara Novel Baswedan, LBHM Pertanyakan Apa Dua Terpidana Memang Pelaku
Penyelesaian kasus Novel Baswedan timbulkan pro dan kontra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat minta polisi usut kembali
Editor: Talitha Desena
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Sementara itu, Polri mengatakan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Novel sudah selesai setelah vonis bersalah oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus Novel.
“Berarti kan kalau sudah vonis kan inkrah, berarti sudah selesai,” kata Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Terkait vonis yang telah dijatuhkan tersebut, Polri mengaku menghormati keputusan majelis hakim.
“Tentunya apapun keputusan dari pengadilan kita sangat menghormati,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman: : Vonis di Bawah Rata-rata Kasus Air Keras yang Pernah Ada
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengatakan terusik dengan vonis majelis hakim atas dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.
Dirinya buka suara dan keberatan dengan hasil vonis tersebut.
Seperti yang diketahui, dua terdakwa, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dijatuhkan vonis masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski keberatan, Habiburokhman tak akan mengintervensi pengadilan.
Dirinya merasa keadilannya terusik.
Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut berada di bawah rata-rata kasus penyiraman air keras yang pernah terjadi.
Habiburokhman mempertanyakan banyak hal mengenai vonis tersebut.