Polisi Diminta Usut Ulang Perkara Novel Baswedan, LBHM Pertanyakan Apa Dua Terpidana Memang Pelaku
Penyelesaian kasus Novel Baswedan timbulkan pro dan kontra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat minta polisi usut kembali
Editor: Talitha Desena
Habiburokhman pun mempertanyakan pernyataan majelis hakim yang menyebut tindakan kedua terdakwa bukan merupakan penganiayaan berat atau sekadar memberi pelajaran.
"Pertimbangan bahwa terdakwa tidak bermasud membuat novel luka berat juga saya pertanyakan," ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana ada tiga jenis kesengajaan.
Pertama, kesengajaan yang bersifat tujuan, yang berarti pelaku menghendaki terjadinya suatu akibat dari perbuatannya.
Kedua, kesengajaan secara keinsafan kepastian, yang berarti pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan mencapai akibat uang menjadi dasar delik.
Ketiga, kesengajaan keinsafan kemungkinan, yang berarti pelaku hanya memiliki bayangan kemungkinan bahwa akan terjadi suatu akibat yang menjadi tujuannya.
Habiburokhman mengatakan, air keras jelas-jelas berbahaya dan membahayakan.
Menurutnya, pelaku tentu mengetahui akibat dari penyiraman air keras itu sendiri.
"Semua orang tahu bahwa air keras sangat berbahaya, disiramkan ke kayu saja melepuh apalagi kalau disiram ke manusia, pasti akan mengakibatkan luka berat," kata dia.
Diberitakan, dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, Rahmat dan Ronny terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Didorong Ungkap Tuntas Kasus Penyiraman Novel Baswedan Setelah Vonis 2 Pelaku dan di Kompas.com dengan judul Soal Vonis terhadap Penyerang Novel, Habiburokhman: Rasa Keadilan Saya Terusik
Dan di Tribunnews.com, LBHM Pertanyakan Apa Dua Terpidana Kasus Novel Baswedan Bukan Kambing Hitam, Minta Usut Ulang