Fakta Kasus Maria Pauline: Terancam Pasal Berlapis, Buron 17 Tahun, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M
Pelaku pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah buron selama 17 tahun.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maria Pauline Lumowa, terduga pelaku pembobolan Bank BNI akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Ia berhasil diekstradisi ke Indonesia berkat asas timbal balik (resiprositas) karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk memulangkan pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria bisa menjalani proses hukum di Indonesia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Kamis (9/7/2020) pukul 10.40 WIB.
Ia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Kasus Maria terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
• Kronologi Kasus Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun 17 Tahun Lalu, Pakai Orang Dalam
• Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron
• Maria Pauline Lumowa Tak Seberapa, Apa Kabar 4 Pembobol Bank Lainnya Termasuk Eddy Tansil?

Maria mulai menjalani pemeriksaan pada hari Selasa, 21 Juli 2020.
Lantas, seperti apa kronologi panjang kasus yang menjerat Maria ini?
Apa yang membuatnya menjadi buron selama 17 tahun?
Mengutip dari Kompas.com, berikut deretan fakta mengenai kasus Maria Pauline:
• Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron
1. Diduga Bobol Bank BNI
Maria Pauline Lumowa terancam pasal berlapis.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020).
"Rencana, kita menerapkan Pasal 2 Ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU," ujar Sigit.
Selain itu, menurut Sigit, Polri juga telah melayangkan surat kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda guna mengirim penasihat hukum untuk mendampingi Maria.
Mengingat, Maria tercatat sejak 1979 telah menjadi warga Belanda.
Sigit melanjutkan, jika Maria telah mendapat pendampingan penasihat hukum, kepolisian segera melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Karena memang dari saudara MPL meminta untuk didampingi oleh penasihat hukum," kata Sigit.
2. Buron 17 Tahun
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
• Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Diekstradisi dari Serbia
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
3. Polisi Sita Aset Maria Rp 132 M
Mabes Polri menyita aset milik Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar.
"Hasil penyitaan dan tracing aset baik dalam bentuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak, serta uang yang pernah disita dan kemudian dilelang, senilai Rp 132 miliar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta yang disiarkan akun YouTube Tribrata TV, Jumat (10/7/2020).
Sigit menuturkan, dengan penyitaan tersebut, selanjutnya penyidik akan mendalami berkaitan dengan sisa pencairan dana dalam kasus dugaan pembobolan tersebut.
"Tentunya ini menjadi bagian yang akan kita dalami terkait dengan sisa pencairan pembobolan Bank BNI," kata dia.
4. Sudah Tunjuk Pengacara
Polri berencana mulai memeriksa Maria pada Selasa, 21 Juli 2020.
"Insya Allah besok akan dilakukan pemeriksaan MPL tentunya akan didampingi pengacara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Maria sempat dihentikan sementara.
Hal itu dikarenakan Maria meminta pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Belanda.
Sebagai informasi, Maria telah tercatat sebagai warga negara Belanda sejak tahun 1979.
Pihak Kedubes Belanda kemudian menyatakan, tidak memberi pendampingan hukum, tetapi menyodorkan sejumlah nama pengacara yang dapat ditunjuk Maria.
Awi menuturkan, Maria telah menunjuk pengacara dari daftar yang disodorkan Kedubes Belanda pada Minggu (19/7/2020).
Namun, pengacara yang ditunjuk masih diberikan kesempatan untuk mempelajari kasus Maria.
"MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan oleh Kedubes belanda dan kemarin telah dilakukan tanda tangan kontrak," tutur dia.
"Namun penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya," sambung dia.
5. Polisi Telah Melakukan Pemeriksaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sedang memeriksa tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa, pada Selasa (21/7/2020).
Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
“Penyidik Dittipideksus telah dan sedang berlangsung memeriksa tersangka MPL terkait kasus L/C fiktif dengan didampingi pengacaranya Alexander Weenas dan partner,” kata Ramadhan.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 14 saksi. Ramadhan menuturkan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap delapan orang saksi dan satu orang saksi ahli tipikor yang akan dilaksanakan dalam periode 20-29 juli 2020,” tuturnya. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Maria Pauline: Buron 17 Tahun, Terancam Pasal Berlapis, Hingga Polisi Sita Aset Rp 132 M.