Breaking News:

Perjalanan Kasus Maria Pauline Lumowa, Tersangka Pembobol Bank BNI, Ditangkap Setelah 17 Tahun Buron

Akhir perjalanan Maria Pauline Lumowa pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Diamankan setelah 17 tahun buron.

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker kolase/Arsip Kemenkumham
Maria Pauline Lumowa buron tersangka kasus pembobolan Bank BNI 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Maria Pauline Lumowa kini sedang menjadi sorotan.

Setelah 17 tahun buron, Maria Pauline Lumowa akhirnya dibekuk aparat.

Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka kasus pembobolan Bank BNI setelah 17 tahun buron.

Pemerintah berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia oleh delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Kasus berawal ketika tersangka kasus ini membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun.

Diamankannya Maria Pauline Lumowa ini pun menjadi perbincangan publik.

Profil Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun, Diekstradisi dari Serbia

17 Tahun Buron & Kabur ke Beberapa Negara, Tersangka Pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa Ditangkap

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama Maria Pauline Lumowa, Rabu (8/7/2020) (Dokumentasi/Humas Kemenkumham via Kompas.com)

Berbagai macam reaksi juga bermunculan.

Yasonna Laoly pun dengan bangga menyampaikan kabar ditangkapnya perempuan yang menjadi buron selama 17 tahun ini.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam siaran pers, Kamis (9/7/2020).

Proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa juga tak mudah.

Sejumlah persyaratan dan proses harus diikuti.

Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Belanda, karena diketahui Maria memiliki kewarganegaraan Belanda. Namun, permohonan tersebut ditolak.

Titik terang muncul ketika Maria ditangkap Interpol di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia, pada 16 Juli 2019 tahun lalu.

Mendapat informasi Maria ditangkap, Yasonna menyebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan mengirim surat permintaan ekstradisi pada 31 Juli 2019 dan surat permintaan percepatan proses ekstradisi pada 3 September 2019.

Selain itu, Pemerintah pun mengirim tim Kemenkumham dan Polri ke Serbia untuk melobi Pemerintah Serbia agar dapat mengekstradisi Maria ke Indonesia.

Pihak BNI Angkat Bicara Terkait Kabar Saldo Rp 720 T Milik King of The King: Itu Pemalsuan Dokumen

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Maria Pauline LumowaBNIYasonna Laoly
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved