Update Kasus Vicky Prasetyo: Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara & Mengaku Sulit Ikuti Sidang
Kasus pencemaran nama baik Angel Lelga bermula dari penggerebekan yang dilakukan Vicky bersama kuasa hukumnya saat itu, Salahudin Pakaya.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan Vicky pada Selasa (7/7/2020) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Jaksa menahan Vicky Prasetyo terkait laporan pencemaran nama baik dari mantan istrinya, Angel Lelga.
Kasus itu bermula saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga pada tahun 2018 silam.
Angel yang tak terima dengan aksi Vicky lalu melaporkan mantan suaminya tersebut.
Sempat terjadi aksi saling lapor antara kedua belah pihak.
Namun, pada akhirnya Vicky resmi ditahan oleh pihak kejaksaan.
• Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan
• VICKY PRASETYO Terpuruk di Penjara, Bagaimana Nasib Anak-anaknya? Lihat yang Dilakukan Raffi Ahmad
• Ingat Masa Lalu Dipenjara, Raffi Ahmad Minta Izin ke Nagita Slavina Boyong Keluarga Vicky Prasetyo

Pada Rabu (22/7/2020), Vicky menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengikuti persidangan tersebut dari Rutan Salemba.
Apa saja update terbaru mengenai kasus yang menjerat Vicky Prasetyo ini?
Mengutip dari berbagai sumber, simak ulasannya berikut ini:
1. Didakwa Pasal Berlapis & Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara
Dalam sidang perdana itu, Vicky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasal berlapis itu antara lain, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasa 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu seperti dikutip dari Kompas.com.