Sistem Ganjil Genap di Jakarta: Berlaku Mulai Senin & Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Aturannya
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Editor: Irsan Yamananda
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Kendaraan bermotor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni:
a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
• Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Sebut karena Peningkatan Aktivitas Warga
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri
• UPDATE Virus Corona Nasional 31 Mei: 25 Ribu Kasus, Jawa Timur dan DKI Jakarta Tertinggi Kasus Baru
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
(TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Simak Aturannya".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Sistem Ganjil Genap DKI Jakarta: Berlaku Mulai Senin & Daftar Lengkap Jalan yang Terkena Aturannya.