POPULER Dukun di Situbondo Melarikan Diri Usai Memperkosa Istri Penyewanya, Kini Diburu Polisi
Dikatakan Sugandi, tersangka melarikan diri, sehingga butuh tim khusus untuk memudahkan pencarian.
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dukun di Situbondo melarikan diri setelah menyetubuhi istri penyewanya.
Pihak kepolisian yang mengusut kasus pemerkosaan ini telah membentuk tim khusus untuk memburu dan menangkap tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan, Senin (03/08/2020).
Dikatakan Sugandi, tersangka melarikan diri, sehingga butuh tim khusus untuk memudahkan pencarian.
Polres Bondowoso dibantu oleh Polres Bondowoso serta Dirkrimum Polda Jatim.
Diungkapkan Sugandi, modus yang ada pada kasus ini sudah sering terjadi.
• Gadis Diperkosa Ayah Selama 8 Tahun & Diancam, Melarikan Diri Saat Diajak Berhubungan Badan di Hotel
• Dihadang saat Lapor Polisi, JF Nekat Habisi Nyawa Ayah Tiri yang Perkosa Adik & Aniaya Ibunya

Ia pun berharap ke depannya praktek seperti ini tidak terulang lagi di masyarakat.
"Ini merupakan kasus atensi dan modus-modus ini sering terjadi di masyarakat," kata Sugandi.
Sugandi meminta masyarakat lebih waspada.
Masyarakat harus memahami benar bahwa praktek-praktek dengan modus penipuan dengan berusaha mengobati, harus benar-benar diteliti.
"Dengan demikian masyarakat jangan sampai tertipu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.
Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetap tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.
• NASIB Pria Tuna Netra Dibohongi Nikahi Gadis 12 Tahun Korban Perkosaan, Kini Malah Jadi Tersangka
• Fakta Tukang Pijat Perkosa Istri Pemesannya: Kepergok Sang Suami Hingga Terancam 9 Tahun Penjara

Kronologi Dukun di Situbondo Setubuhi Istri Penyewanya
Penyidik Kepolisian Resort Situbondo, telah menetapkan dukun cabul berinisial A sebagai tersangka.