Breaking News:

POPULER Dukun di Situbondo Melarikan Diri Usai Memperkosa Istri Penyewanya, Kini Diburu Polisi

Dikatakan Sugandi, tersangka melarikan diri, sehingga butuh tim khusus untuk memudahkan pencarian.

Editor: Talitha Desena
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan 

Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihaknya telah meningkat kasusnya dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.

"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi,

dan termasuk korban," ujar AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Senin (03/08/2020).

Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya telur dan daun siri yang digunakan media dalam prakteknya.

"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHAP subsider pasal 290 KUHAP,

dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.

Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.

Namun setelah itu, tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo,

yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.

Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar.

Ditempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.

Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya.

Mendengar penuturan istrinya, suami korban langsung marah.

Ia melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.

Halaman
123
Sumber: Surya
Tags:
dukunmemperkosa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved