POPULER Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual, Buntut Kasus Fetish Kain Jarik
Masyarakat yang pernah menjadi korban bisa melaporkan langsung dengan mendatangi SPKT Polda Jatim atau menghubungi nomor telepon atau WhatsApp.
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tiba-tiba, media sosial dihebohkan dengan 'bungkus-membungkus'.
Semuanya berawal dari sebuah thread pemilik akun Twitter mufis @m_fikris.
Ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan pria berinisial G.
Akun Twitter tersebut membagikan ceritanya karena tidak ingin ada korban lain.
Melalui thread panjang, ia menjelaskan kronologi G melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Pelecehan yang dialaminya tidak dilakukan secara langsung. Namun melalui foto dan video yang tidak wajar.
• Tewas di Tengah Skandal Pelecehan Seksual, Ini Isi Wasiat yang Ditulis Wali Kota Seoul Park Won Soon
• Update Pelecehan yang Dilakukan Pegawai Starbucks, Kini Diamankan, Sebut Kenal & Suka dengan Korban

G meminta sang pemilik akun untuk membungkus dirinya memakai kain jarik.
Setelah itu, G meminta agar dikirimi foto dan video saat @m_fikris sudah dalam keadaan terbungkus.
Di unggahannya, akun itu bercerita jika G memaksa lawan bicaranya untuk membungkus seluruh tubuhnya dengan kain jarik setelah sebelumnya kaki, tangan, mata, serta telinga ditutup menggunakan lakban.
Mengenai hal ini, Polda Jatim membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual tersebut.
• Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset Masuki Babak Baru, 15 Korban Lapor Kini Unair Gandeng Polisi
• 4 Fakta Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset di Surabaya, Jawaban Unair Hingga Tindakan Kepolisian
• Unair Imbau Korban Gilang Fetish Kain Jarik untuk Lapor, Total 15 Orang Sudah Buat Aduan
Masyarakat yang pernah menjadi korban bisa melaporkan langsung dengan mendatangi SPKT Polda Jatim atau menghubungi nomor telepon atau WhatsApp 082143578532.
"Pengaduan tersebut akan dijadikan dasar oleh polisi untuk melakukan penyelidikan awal," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2020).
Pihaknya selama ini mengaku masih mengalami kesulitan mengawali proses penyelidikan karena kasus pelecehan seksual Fetish Kain Jarik menurutnya adalah kasus delik aduan.
Artinya, polisi akan bergerak jika mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang dirugikan.
"Karena itu jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban, harap segera melapor, Polda Jatim pasti akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor," ujar dia.
Pihak Universitas Airlangga sendiri sebelumnya telah membuka hotline pengaduan masyarakat terkait aksi pelecehan seksual Fetish Kain Jarik yang diduga dilakukan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Unair berinisial G.
"Beberapa hari dibuka sudah ada 15 pelapor, namun masih sumir karena tidak ada idetitas jelas," terang Trunoyudo.
Berikut deretan fakta lain mengenai kasus tersebut:
1. Mengaku untuk riset
Di akun @m_fikris, G disebut juga melakukan ancaman jika permintaannya tersebut tak dilakukan oleh pemilik akun.
Lalu, pemilik akun juga melaporkan tindakan G tersebut ke dua akun, #Unair_Officil dan @BEMFIBUA.
"Untuk pihak @Unair_Official dan @BEMFIBUA ada seorang mengaku sebagai mahasiswa anda dan telah melakukan pelecehan seksual kepada saya dan beberapa orang, mohon untuk ditindaklanjuti," lanjut pemilik akun @M_fikris.
Utas tersebut pun segera mendapat respon dari sejumlah akun yang diduga menjadi korban G.
2. Diduga mahasiswa semester 10
Saat dikonfrimasi, Unair Surabaya mengatakan, G diduga merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Semester 10, Universitas Airlangga.
Namun, pihak kampus mengaku belum bisa menghubungi yang bersangkutan atau pun keluarganya.
"Kami memang sedang melakukan investigasi soal kasus ini, tapi sekarang kami belum berhasil mengkonfirmasi langsung kepada G. Dia belum berhasil dihubungi sampai saat ini," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Unair, Prof Suko Widodo, saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020) malam.
"Orangtuanya juga belum bisa dikonfirmasi, kami masih terus berusaha," tambahnya.
3. Buka konseling dan posko pengaduan
Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair, Prof Diah Arini Arimbi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/7/2020) sore, membantah jika ada penelitian yang dilakukan di fakultas tak ada yang mengarah ke tindakan pelecehan.
"Semua penelitian ilmiah di Fakultas Ilmu Budaya tidak ada yang mengarah kepada aksi pelecehan seksual," katanya.
Namun, terkait kasus "Fetish Kain Jarik", Diah berjanji tidak akan melindungi siapapun civitas akademika yang melakukan pelanggaran etika berperilaku di kampus, apalagi yang melanggar pidana.
4. Tindakan aparat kepolisian
Meskipun belum ada laporan terkait kasus fetish yand diduga dilakukan G, Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim tetap melakukan penyelidikan.
"Tim Siber Polda Jatim sedang menelusuri akun milik mahasiswa di Surabaya berinisial G yang diduga melakukan pelecehan seksual sesama jenis," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).
Namun, kata Trunoyudo, tanpa berbekal laporan masyarakat pun, bukan berarti polisi tidak bisa melakukan penyelidikan.
Pihaknya pun meminta agar masyarakat tidak segan melapor jika pernah dirugikan atau menjadi korban aksi tersebut. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Jatim Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual Fetish Kain Jarik".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tanggapi Kasus Fetish Kain Jarik, Polda Jawa Timur Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual.