Kisah Pilu Gadis Penyandang Disabilitas di Lampung, Trauma Setelah Dicabuli Tetangga & Hamil 4 Bulan
Bahkan gara-gara perbuatan bejat pelaku, korban kini dalam kondisi hamil empat bulan.
Editor: Irsan Yamananda
Peristiwa tersebut, ucap Okta, baru terbongkar ketika korban keluar dari belakang rumah tersangka dan ditemukan oleh saksi S.
Saat saksi S menanyakan keperluan korban di rumah pelaku, kata Okta, barulah korban bercerita apa yang telah dialaminya.
Selanjutnya, kata Okta, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Pugung dan berhasil menangkap pelakunya.
Dari kasus ini Polsek Pugung juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan.
• Kakek Sakit Stroke Ternyata Cabuli Cucunya Sendiri Selama 4 Tahun, Ancam Korban akan Disantet
• Pria Prancis Tersangka Pencabulan 305 Anak Tewas Bunuh Diri di Penjara, Leher Diikat Pakai Kabel
Tiga Kali Dicabuli
Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan A(45).
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.
A (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap AG terjadi sejak April 2020 dengan lokasi berpindah-pindah.
"Pencabulan dilakukan tersangka dimulai dari April 2020, meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).
Okta menambahkan, status tersangka adalah bujangan dengan pekerjaan serabutan.
Hubungan antara tersangka dan korban adalah tetangga.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadap pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Okta.
• Nasib Tragis Gadis Usia 12 Tahun di Pinrang: Masih Dipaksa Menikah Setelah Dicabuli Ayah Tiri
• Pelaku Pencabulan Gadis 13 Tahun di Lampung Bukan Kepala UPT, Melainkan Hanya Pendamping
Pelaku Pencabulan Ditangkap