Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta: Syarat Lengkap & Awas Hoaksnya
Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT), kepada karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, insentif bagi pekerja ini merupakan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada sebanyak 13 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Adapun total anggaran untuk BLT bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini diperkirakan mencapai Rp 31 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan tujuan pemerintah menggelontorkan kepada karyawan bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat pada periode semester II-2020.
“Bantuan gaji kepada pekerja yang saat ini sedang dijajaki. Ini langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk terus membantu memulihkan daya beli masyarakat,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
• Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan
• Terkait Subsidi untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta, HRD Diminta Daftarkan Rekening Bank Penerima
• Syarat Karyawan Terima BLT 600 Ribu Harus Daftar BPJS Ketenagakerjaan, HOAX!

Rencananya, setiap karyawan akan menerima Rp 600.000 setiap bulannya.
Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan selama empat bulan.
Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan fakta terkait bantuan pemerintah tersebut.
1. Syarat
Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
BP Jamsostek saat ini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
• AWAS HOAKS Karyawan Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.
2. Perusahaan Diminta Setor Nomor Rekening Karyawan
Agus berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.
Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.
3. Waspadai Hoaks
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat, di mana syarat menerima bantuan tunai salah satunya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," terang Utoh.
• Cara & Sayarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan Bagi Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Utoh menjelaskan, untuk pendataan peserta yang menerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.
"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.
Setelah penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang menerima gaji karyawan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Kantor Cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.
Sebelumnya, kabar soal bantuan pemerintah terhadap karyawan swasta ini dijelaskan oleh Erick Thohir.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Erick menjelaskan, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Erick juga mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.
Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Tanggapan KSPI
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal berharap pemerintah segera merealisasikan rencana bantuan terhadap pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Terhadap program pemberian bantuan gaji kepada buruh tentu KSPI setuju. Kami berharap program ini bisa segera direalisasikan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Apalagi, pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh. Dampaknya adalah daya beli buruh turun.
• Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!
Iqbal mengingatkan, hal yang paling penting dari program tersebut harus tepat sasaran, tepat guna dan disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap implementasi program.
"Data 13 juta buruh yang akan menerima bantuan ini harus valid agar pemberian bantuan upah tepat sasaran," ujar Iqbal.
KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah kepada buruh terdampak Covid-19.
Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan buruh lantaran daya beli menurun.
"Program ini hampir mirip dengan subsidi upah di beberapa negara, seperti di Selandia Baru, Eropa Barat, Singapura dan Australia," kata Iqbal. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta: Syarat Lengkap & Awas Hoaksnya.