Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta per Bulan, Ini Syaratnya!

Erick mengatakan, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Editor: Irsan Yamananda
WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
Ilustrasi masyarakat mendapat bantuan dari pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah berencana untuk memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Namun, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan tersebut bisa mendapatkan bantuan.

Syaratnya, sang karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020

Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS

Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Menteri BUMN Erick Thohir usai dilantik Presiden Joko Widodo
Menteri BUMN Erick Thohir usai dilantik Presiden Joko Widodo (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Menurut Erick, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.

Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga turut mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Erick Thohirbantuan pemerintah untuk karyawanpemerintahkaryawan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved