Breaking News:

Gugat Ibu Kandung Agar Harta Warisan Dibagikan, Rully: Bukan untuk Saya, Tapi Demi Mama & Adik Juga

Ia menyebut gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri. Namun juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunda.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus anak gugat ibu kandung terjadi di daerah Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pria bernama Rully Wijayanto (32) itu menggugat sang ibu, Praya Tinangsih (52) terkait harta warisan dari sang ayah.

Harta warisan yang jadi persoalan berupa tanah seluas 4,2 are.

Di atas tanah tersebut, berdiri rumah tempat Rully dibesarkan kedua orangtuanya.

Peristiwa ini bermula ketiga sang ayah, Asroni Husnan meninggal dunia pada 29 Agustus 2019 lalu.

Asroni meninggal dunia setelah menderita penyakit stroke.

Nenek 78 Tahun Digugat Anak & Cucu karena Harta Warisan, Curhat Tak Pernah Dijenguk: Serakah Semua!

Gegara Ribut Masalah Motor, Anak di NTB Nekat Laporkan Ibu Kandung, Polisi Menolak: Mohon Maaf Bos

Ngaku Punya Hak Selama Pernikahan, Tsania Marwa Gugat Harta Gono Gini ke Atalarik Syach

Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu uanh digugat anak kandungnya karena warisan
Ibu Praya Tiningsih warga Kelurahan Semayan, yakni ibu yang digugat anak kandungnya karena warisan (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

Kala itu, Asroni berwasiat pada istri dan anak-anaknya agar rumah yang mereka tempati tak boleh dijual dan dibagi.

Ia berpesan agar bangunan tersebut dijadikan rumah bersama.

Masalah muncul saat sang anak sulung, Rully ingin membuat ruang tamu dan dapur.

Sang ibu, Praya, tidak mengizinkan keinginan tersebut.

Cerai Saja Tak Cukup, Mantan Suami Jenita Janet Gugat Harta Gono Gini: Tanah, Harley hingga Alphard

"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Merasa kecewa, Rully lalu menggugat tanah warisan tersebut.

Rully menyebutkan, gugatan yang diajukan bukan hanya untuk dirinya sendiri.

Menurutnya, gugatan itu juga untuk seluruh anggota keluarganya termasuk adik dan ibunda.

"Saya ingin menggugat agar kita tau hak Bagian kita secara Islam."

"Saya menggugat bukan untuk diri saya sendiri, tapi untuk mama juga, dan adik-adik," kata Rully.

Rully sendiri mengakui jika almarhum ayahnya sempat berpesan jika rumah tersebut tak boleh djual.

Namun jika harus dibagi, lanjut Rully, maka dilakukan secara hukum Islam.

"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual."

"Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.

MUNDUR Nyaleg dari Partai Nasdem Digugat Rp 100 M, Baim Wong Tantang Balik, Chat WhatsApp Dibongkar!

Sempat dikira surat dari pegadaian

Praya Tiningsih mengaku terkejut saat tahu anak sulungnya mengajukan gugatan terkait harta warisan.

Awalnya, ia mengira mendapat surat dari jasa pegadaian.

Namun, begitu dibuka ternyata surat tersebut berisit gugatan dari anaknya.

“Datang surat dari panggilan Agama pas kita duduk-duduk."

"Saya kira panggilan dari BPKB atau Pegadaian, ternyata surat dari Pengadilan Agama Praya yang berisi gugatan,” kata Ningsih ditemui di rumahnya, Sabtu (8/8/2020).

Soal wasiat agar rumah tersebut tak boleh dijual dan dijadikan rumah bersama, Praya membenarkan jika hal tersebut merupakan wasiat almarhum suami.

Ia menjelaskan, setiap anak sudah memiliki kamar masing-masing di rumah tersebut.

“Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi."

"Siapa yang tinggal silakan tinggal sudah ada kamarnya masing-masing, ini menjadi rumah bersama,” kata Ning sambil mengusap air matanya.

Vicky Prasetyo dan Sidang Perdana yang Digelar Hari Ini, Digugat Pasal Berlapis & Ajukan Keberatan

Praya bercerita saat sidang kedua, ia dan anaknya sempat mediasi agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun Rully bersikukuh untuk tetap melanjutkan gugatan.

Pekan ini akan gugatan anak terhadap ibunya akan memasuki sidang keempat yang akan berlangsung pada Kamis (13/8/2020). (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Ibu Ningsih Menangis Digugat Anaknya Hanya karena Dilarang Membuat Dapur".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Gugat Ibu Kandung Agar Harta Warisan Dibagikan, Rully: Bukan demi Saya, Tapi untuk Mama & Adik Juga.

Tags:
ibuwarisanRully WijayantoLombok TengahNusa Tenggara Barat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved