5 Fakta Bantuan Pemerintah untuk Karyawan Swasta, Tidak Semua Dapat & Diimbau untuk Membeli Ini
Bantuan pemerintah untuk karyawan swasta sebanyak 600 ribu segera cair, tidak semua karyawan dapat dan ada himbauan membeli hal ini
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pembuatan regulasi subsidi gaji ini tidak seperti biasanya karena terdesak oleh tenggat waktu kurang dari satu bulan sebelum harus segera disalurkan.
Ida Fauziyah mengatakan peraturan pemerintah masih membutuhkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah (Permenaker) dikeluarkan Selasa, 11 Agustus 2020, kemudian tinggal diharmonisasi.
"Ini tidak biasa, karena dibutuhkan percepatan agar segera direalisasi program ini," ujar Ida.

4. Persyaratan
Berikut syarat lengkap karyawan swasta penerima program subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Bukan karyawan BUMN dan PNS
5. Karyawan diimbau untuk membelanjakan produk dalam negeri