Breaking News:

Bersikap Kooperatif, Kuasa Hukum Jerinx Tak Menyangka Ditahan & Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jerinx SID kini ditahan, kuasa hukum tak menyangka karena sudah bersikap kooperatif, akan ajukan penangguhan penahanan

Editor: Talitha Desena
Instagram Jerinx SID
Jerinx SID 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi juga mengatakan hal yang sama.

Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi.

Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.

Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.

Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.

Jerinx dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020).

Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Jerinx SID dan di Kompas.com dengan judul "Sederet Kicauan Kontroversial Jerinx SID, Singgung Via Vallen hingga Wiranto".

Sumber: Kompas.com
Tags:
JerinxpenjaraIDI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved