Gegara Postingan di Media Sosial sampai Dilaporkan Ayah Kandung, GM: Sedih Dilaporin Bapak Sendiri
Gara-gara unggahan di media sosial, SU, seorang anggota DPRD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial GM (26).
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gara-gara unggahan di media sosial, SU, seorang anggota DPRD di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaporkan anak kandungnya sendiri berinisial GM (26), warga Dusun Cikawung, Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Ciamis, ke polisi.
GM dilaporkan ayahnya pada Senin, 13 April 2020 lalu.
Setelah laporan tersebut, GM sudah dua kali memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk memberikan keterangan yakni pada Selasa (4/8/2020) dan Senin (10/8/2020).
• Babak Baru Viralnya Kasus Fetish Kain Jarik Berkedok Riset, 15 Korban Melapor, Unair Gandeng Polisi
GM mengatakan, tak menyangka ayah kandungnya akan melaporkannya ke polisi hanya karena unggahan di akun Facebooknya.
GM memposting kata-kata berisi makian untuk ayahnya pada Maret 2020 lalu.
"Sedih dilaporin sama bapak sendiri," katanya.

Kata GM, ia dilaporkan oleh ayahnya ke polisi pada bulan April 2020 lalu.
• Baru Pertama Kali Jalani Pemeriksaan Polisi Hingga 10 Jam, Anji: Buat Saya Enggak Enak, Capek
“Tapi diundang untuk klarifikasi baru awal Agustus ini. Makanya kaget juga. Amat kaget,” ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Ia mengaku postingan tersebut sudah dihapus atas permintaan ibunya SE.
"Postingan sudah saya hapus seminggu setelah diposting. Atas permintaan ibu," ujarnya.