Jerinx SID Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Ikatan Dokter Indonesia, Kini Telah Ditahan
Babak baru kasus Jerinx SID, kini ditahan di Rutan Polda Bali atas pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia
Editor: Talitha Desena
Unggahan yang dilaporkan, lanjutnya, salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Jerinx dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020).
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx Ditahan Setelah Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik dan di Kompas.com dengan judul "Sederet Kicauan Kontroversial Jerinx SID, Singgung Via Vallen hingga Wiranto".