Breaking News:

Minta Berhubungan Badan Ditolak Istri, Ayah di Lampung Bunuh Bayinya Usia 40 Hari, Dicekik & Dipukul

Bayi yang berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung tewas ditangan ayah kandungnya.

Grid.ID
Ilustrasi mayat bayi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bayi yang berusia 40 hari di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung tewas ditangan ayah kandungnya sendiri, KW (20).

KW tega menghabisi nyawa darah dagingnya itu lantaran emosi keinginannya tidak dituruti sang istri, ES (20).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8/2020) malam.

Bayi malang itu tewas setelah dianiaya ayahnya.

KW kesal karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak sang istri.

Kronologi kejadian diungkapkan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung.

Anak Tega Gugat Ibu Kandungnya karena Harta Warisan Peninggalan Ayah, Ngaku Demi Keluarga Juga

Ayah Tiri Cabuli Anaknya Selama 6 Tahun, Korban Diancam, Lakukan Aksi Bejat Saat Istri Dirawat di RS

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi (Shutterstock)

Mulanya, pelaku sempat ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.

Setelah itu, ES meninggalkan bayinya untuk membersihkan ikan.

Ia mendengar anaknya menangis.

Saat dihampiri, ES terkejut karena melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.

ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.

Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Namun, ajakan itu ditolak ES.

ES berasalan tidak bisa memenuhi keinginan suaminya karena baru 40 hari setelah melahirkan (nifas).

Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Viral Seorang Ayah Bantu Menata Buket dari Uang, Tak Menyadari Itu Hadiah dari Anak untuk Dirinya

Ayah Tega Aniaya Bayi 40 Hari Hingga Meninggal Dunia, Bermula dari Penolakan Sang Istri

ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.

Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.

ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.

Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.

Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.

Bayi itu kemudian berhenti menangis

. Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.

Akhirnya, bayi itu meninggal.

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku

Ilustrasi
Ilustrasi (insights.dice)

Seorang ayah di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berinisial K (56), tega memerkosa anak tirinya CSD (16) hingga hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal dunia.

Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian itu kepada keluarganya.

Namun, perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melahirkan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahbudi mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak lima kali dari tahun 2019 hingga 2020.

"Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban selama lima kali," ujarnya dikutip dari Antara.

Sambungnya, aksi itu dilakukan saat istri pelaku tak berada di rumah. Bahkan, pelaku juga pernah memerkosa korban saat istrinya sedang tidur di kamar.

Karena ulahnya, korban hamil dan melahirkan. Namun, bayinya meninggal.

Video Viral Anak Teriaki Ayahnya Sendiri Maling, Ini Pengakuan Istri Si Ayah Soal Sikap Putrinya

“Korban sempat hamil dan melahirkan, namun anaknya meninggal dunia,” ujarnya Syahbudi saat rilis di Polresta Cirebon, Jumat (7/8/2020).

Kata Syahdudi, pelaku ditangkap di salah satu kecamatan yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah.

Sementara itu, dikutip dari Antara, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati mengatakan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada keluarganya.

"Korban selama setahun ini juga diancam pelaku untuk tidak memberitahukan perbuatannya," ujarnya.

Kata Dwi, terbongkarnya kasus ini setelah korban melahirkan. Bibi korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan perbuatan pelaku ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Kalau ibu korban malah menutupi perbuatan pelaku, yang melaporkan malah bibinya," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai Pengganti Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Bunuh Bayi 40 Hari karena Ditolak Istri Saat Minta Berhubungan Badan, Begini Kronologinya" dan "Ayah Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tutupi Perbuatan Pelaku, Terbongkar Setelah Melahirkan"

Baca juga di Tribunnews Ditolak Istri saat Minta Hubungan Badan, Ayah Tega Aniaya Bayinya yang Berusia 40 Hari hingga Tewas

Sumber: Kompas.com
Tags:
ayahbayiLampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved