Breaking News:

Garuda Indonesia Keluarkan Uang 4.000 Dollar AS untuk Perbaikan Pesawat Akibat Layang-layang

Bernard mengatakan jika dirupiahkan, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.

Editor: Irsan Yamananda
(Dokumentasi Humas Angkasa Pura II)
Penertiban layang-layang oleh petugas gabungan di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten,Kamis (11/6/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak Garuda Indonesia sudah mengeluarkan uang sebesar 4.000 Dollar Amerika Serikat (AS) untuk membiayai kerusakan pesawat akibat layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)..

Hal itu diungkapkan oleh Senior Manager Incident Management Garuda Indonesia Capt. Bernard Partogi Sitorus.

"Konskuensi cost yang kami alami termasuk inspeksi dan perbaikan kurang lebih sekitar 4.000 US Dollar," kata dia dalam webinar 'Layangan Terbang Keselamatan Penerbangan Terancam' Rabu (12/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Jika dirupiahkan, lanjut Bernard, kerusakan akibat layang-layang tersebut lebih dari setengah miliar.

Kendati demikian, angka kerugian tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan potensi kecelakaan yang lebih besar.

"Jika kita hadapkan dengan potensi risiko, mungkin angka 4.000 USD ini akan terlihat kecil," kata dia.

7 Fakta Pilot Garuda Indonesia Terseret Kasus Narkoba, Alasan Konsumsi hingga Akhirnya Dipecat

1 Penumpang Garuda Indonesia Positif Corona, 43 Orang Langsung Jalani Tes Swab, 90 Lain Dikarantina

Sempat Terseret Skandal Garuda, Siwi Widi Resmi Keluar dari Maskapai, Ungkap Ingin Jadi CEO

Sisa benang layang-layang yang tersedot mesin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Sisa benang layang-layang yang tersedot mesin pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Dok Otoritas Bandara Soekarno-Hatta)

Perlu diketahui, Garuda Indonesia sendiri melaporkan gangguan penerbangan akibat layang-layang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7 kali.

Hal itu berdasarkan 59 laporan yang dikumpulkan oleh Angkasa Pura II.

Laporan tersebut dalam periode tiga bulan terakhir terhitung Mei 2020 sampai dengan Juli 2020.

Menurut Bernard, 7 laporan yang diberikan ke AirNav dan Otorotas Bandara Soekarno-Hatta tergolong banyak.

POPULER Sang Istri Jadi Komisaris Garuda, Ini Sosok Suami Yenny Wahid, Beri Mas Kawin 10 Ekor Sapi

Mengingat pergerakan pesawat di masa pandemi tidak seramai di waktu normal.

"Sehingga angka 7 laporan ini sebuah angka yang cukup besar," kata dia.

Dari tujuh laporan gangguan, satu merupakan kejadian fatal yakni layang-layang masuk ke engine atau mesin pesawat.

"Itu ada pembuktian adanya begitu banyak benang dan juga bambu (di dalam mesin) yang merupakan konstruksi layang-layang itu sendiri," kata dia.

Sementara itu, Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta Agus Hariyadi memohon kepada warga untuk tidak lagi menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan.

"Mohon maaf, saya memahami suasana kebatinan bapak-ibu, kalau kata orang Tangerang mah ini tanah gua kenapa gua dilarang main layang-layang."

"Tapi mari kita berpikir sedikit (bermain) layang-layang itu katakanlah sudah masuk (efek kerusakan pesawat) kategori fatal," ujar Agus.

Agus mengatakan masyarakat harus menyadari bahwa selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam.

Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat. 

"Katakanlah pesawat mengalami masalah, naudzubillah jangan sampai jatuh, (ada) 300-400 orang (kecelakaan)," tutur dia.

Bukan Garuda Indonesia, Pemerintah Pilih Batik Air untuk Evakuasi WNI di Wuhan, Ini Penjelasannya!

Agus mengatakan, ketika hal tersebut jadi kenyataan, maka tidak hanya penegak hukum yang akan melakukan tindakan, tetapi seluruh dunia akan memberitakan kejadian tersebut.

Itulah sebabnya, tutur Agus, apabila masyarakat hendak mencari hiburan dengan menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan, hal itu tak bisa dibenarkan.

"Karena itu membahayakan orang karena itu membahayakan nyawa yang tidak berdosa, barangkali bisa menjadi korban," kata Agus.

Agus mengatakan memang belum pernah terjadi kecelakaan pesawat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta akibat layang-layang.

Akan tetapi, kasus rusaknya komponen pesawat akibat layang-layang sudah sering terjadi.

"Kerusakan pesawat itu tidak murah, jutaan dolar untuk memperbaiki katakanlah mesin pesawat," kata dia.

Sebelumnya, petugas mengamankan17 layang-layang yang terbang di sekitar kawasan penerbangan Bandara Soekarno-Hatta.

Pemainnya pun ditertibkan petugas gabungan Komunitas Bandara Soekarno-Hatta.

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sebagai bentuk kegiatan untuk memberikan keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Soetta.

"Ada 17 layang-layang yang telah ditertibkan di daerah sekitar bandara," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Jadi Dirut Baru Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra Tanggapi Isu Pelecehan Pramugari

Febri mengatakan, penertiban yang berlangsung pada 11 Juni tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi pelarangan penerbangan layang-layang di area keselamatan penerbangan.

"Kami juga mengimbau dan mensosialisasikan dan diadakan setiap setahun dua kali diadakan sosialisasi," ujar dia.

Febri mengaku sudah memberikan sosialisasi dari tingkat tokoh masyarakat di sekitar bandara hingga tokoh pemuda dan remaja di pemukiman sekitar Bandara Soetta.

Selain itu, kata dia, Bandara Soetta sudah memberikan sosialisasi dan imbauan dari infografis media sosial Bandara.

"Kita juga melakukan infografis imbauan melalui sosial media kami," tutur dia.

Febri menegaskan bahwa menerbangkan layang-layang di kawasan Bandara Soetta dapat mengancam keselamatan penerbangan.

Kinerja mesin pesawat bisa terganggu jika layangan masuk mesin pesawat.

"Selain itu bisa mengganggu konsetrasi dan jarak pandang pilot," ujar dia.

Seperti diketahui, dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang penerbangan No.1 Tahun 2009 Pasal 421 ayat 2.

Undang-Undang tersebut berbunyi: "Setiap orang membuat halangan dan atau melkukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling ama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)." (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Layang-layang, Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaiki Kerusakan Pesawat".

BACA JUGA :  di Tribunnews.com dengan judul Garuda Indonesia Keluarkan 4.000 Dollar AS untuk Perbaikan Pesawat Akibat Layang-layang.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Garuda Indonesialayang-layangsoettaAmerika Serikat
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved