Breaking News:

POPULER - Kuasa Hukum Tak Menyangka Jerinx Ditahan, Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jerinx SID kini ditahan, kuasa hukum tak menyangka karena sudah bersikap kooperatif, akan ajukan penangguhan penahanan

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020). 

Meski ditahan, Jerinx dalam kondisi baik dan sehat.

Gendo tak menduga kliennya akan ditahan.

Sebab, Jerinx sangat kooperatif selama penyelidikan.

Jerinx juga tak berbelit-belit selama pemeriksaan.

Ia terbuka kepada penyidik.

"Sehingga memang penahanan ini agak susah sebetulnya untuk dikualifikasi apa yang memberatkan klien kami untuk ditahan," kata dia.

Gendo menegaskan, saat diperiksa, Jerinx menyatakan unggahan itu sebagai bukti kecintaannya kepada Indonesia.

Jerinx, kata dia, ingin masyarakat mendapatkan haknya secara adil.

"Rakyat tidak kemudian dikebiri hanya gara standar operasional prosedur (SOP) rapid test atau apapun yang membuat rakyat menjadi korban itu saja," kata Gendo.

Selain itu, Jerinx tak punya agenda politik partai.

Tindakan itu murni dilakukan karena empati kepada masalah yang dialami masyarakat.

Gendo menyampaikan pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan kliennya adalah Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

Pokok pasal itu menyatakan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Gondo heran bagian mana dari unggahan Jerinx yang memenuhi unsur kebencian berdasarkan SARA.

“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yang menilai.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jerinx SIDpenjaraIDI
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved