Breaking News:

Update Kasus Penyalahgunaan Narkoba Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi

Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.

Instagram Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya menemukan 21 pil psikotropika saat menggeledah rumah Roy.

Saat itu, polisi melakukan tes urine terhadap Roy.

Hasilnya, positif menggunakan obat psikotropika jenis benzodizaepine alias benzo.

 Bantah Kliennya Konsumsi Narkoba, Pengacara Roy Kiyoshi: Selama Kenal, Saya Yakin Roy Bukan Pemakai

 Roy Kiyoshi Positif Narkoba, Pernah Ramalkan Ini, Keluarga Ungkap Kejanggalan & Fakta Baru

 Dului Polisi, Atta Halilintar Sempat Syok Gerebek Kamar Roy Kiyoshi, Tak Habis Pikir Temukan Ini

"Pada saat kami lakukan tes urine poisitif benzo," Vivick. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Penyalahgunaan Narkotika Roy Kiyoshi: Divonis 5 Bulan Penjara dan Wajib Rehabilitasi.

Tags:
Roy Kiyoshinarkobapenjararehabilitasipsikotropika
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved