Breaking News:

POPULER Roy Kiyoshi Terima Vonis atas Kasus Narkoba, Hukuman 5 Bulan Penjara & Wajib Rehabilitasi

Pihak Roy menerima putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni enam bulan pidana dengan ketentuan wajib direhabilitasi.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
Instagram @roykiyoshi
Roy Kiyoshi terjerat narkoba 

Pria yang dijuluki anak indigo ini dituntut Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Diberitakan sebelumnya, Roy diringkus petugas karena terkait kasus dugaan penggunaan psikotropika.

Mengenai hal ini, kerabat sekaligus perwakilan keluarga Roy Kiyoshi, Henry Indraguna, menjelaskan kronologi penangkapan Roy.

Roy Kiyoshi 1
Roy Kiyoshi 1 (Instagram Roy Kiyoshi)

Awalnya, Roy baru saja pulang usai syuting, Rabu (6/5/2020).

Kala itu, Roy juga sedang bersama teman-temannya.

Namun, Roy tidak menyadari bahwa polisi sudah memantau pergerakannya.

"Nah setelah kawan-kawannya pulang, datang lah polisi."

"Penggerebekan rumah Roy kurang lebih jam 3 sore," kata Henry saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

 5 Fakta Penangkapan Roy Kiyoshi Atas Kasus Narkoba, Wajah Dibilang Berubah & Pernah Terawang Ini

 Bantah Kliennya Konsumsi Narkoba, Pengacara Roy Kiyoshi: Selama Kenal, Saya Yakin Roy Bukan Pemakai

Ia mengatakan, polisi dengan perlengkapan alat pelindung diri (APD) langsung masuk ke rumah Roy Kiyoshi.

Roy tidak melakukan perlawanan apapun ketika polisi datang.

"Karena apa yang mau dilawan?"

"Roy kan merasa tidak bersalah."

"Roy mengkonsumsi obat tidur saja untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Saat penggeledahan, polisi memukan pil jenis psikotropika.

Roy dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Jakarta Selatan.

Halaman
123
Tags:
Roy Kiyoshinarkobarehabilitasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved