Soal Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta, Menaker Sebut Jokowi akan 'Launching' pada 25 Agustus
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya
Editor: Irsan Yamananda
Pekerja penerima subsidi harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan, atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
• Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu
• Pemerintah Beri Bantuan untuk Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Bagaimana Korban PHK?

"Pemerintah akan membayarkan dua kali karena kita ingin memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat," ujar Ida Fauziyah, Kamis (6/8/2020).
"Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kita targetkan program ini dapat berjalan bulan September," ujarnya.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu para pekerja.
Tidak sedikit pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat menjaga daya beli dan kesejahateraan pekerja yang terdampak Covid-19.
Diharapkan stimulus baru ini mampu mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar terhindar dari resesi.
1. Jumlah penerima bantuan naik
Kementerian Keuangan awalnya menganggarkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.
Pada Senin, 10 Agustus 2020, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat program bantuan subsidi gaji.
Dari 13,8 juta pekerja menjadi 15,7 pekerja dengan total anggaran Rp 37,7 triliun.
Pada Selasa, 11 Agustus 2020, sudah ada 3,5 juta pekerja yang telah menyampaikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya agar target nomor rekening 15 juta lebih karyawan segera tercapai.