Breaking News:

Rusak Fasilitas SMA karena Siswa Titipannya Ditolak, Lurah di Tangerang Selatan Dijadikan Tersangka

Usut punya usut, sang Lurah marah karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah.

Editor: Irsan Yamananda
Dokumentasi Polsek Pamulang
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMA daerah Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi menetapkan seorang lurah di daerah Tangerang Selatan ( Tangsel) sebagai tersangka.

Pria berinisial S itu dijadikan tersangka setelah mengamuk di sebuah SMA Negeri daerah Tangsel.

Usut punya usut, S marah karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah.

Kini, polisi sudah melakukan gelar perkara terkait perusakan fasilitas dan perbuatan tak menyenangkan tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pamulang, Tangsel, Kompol Supiyanto.

Menurut Supriyanto, polisi telah mendapatkan alat bukti berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Viral Sejumlah Makam Keluarga Ada di Pinggir Jalan, Lurah Pisangan Timur Jaktim: Warga Tak Komplain

Pemkot Bekasi Izinkan Masjid di 38 Kelurahan Adakan Salat Id, Pakar: Siap-siap Klaster Baru Corona

Termasuk Wilayah KLB, Sebuah Kelurahan di Solo Beri Denda pada Petugas yang Tak Pakai Masker

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMA daerah Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020).
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto di ruang kepala sekolah SMA daerah Tangerang Selatan, Jumat (10/7/2020). (Dokumentasi Polsek Pamulang)

Kini, pihaknya telah menetapkan sang Lurah sebagai tersangka.

"Dari gelar perkara tersebut, sudah ditemukan dua alat bukti, sehingga terlapor kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).

Supriyanto melanjutkan, polisi sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka melalui Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan karena S masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Napi Lapas Salemba Masih Bisa Racik Narkoba Walau Dijaga Sipir 24 Jam di Rumah Sakit

Supiyanto tidak menjelaskan secara rinci kapan surat tersebut dikirimkan dan jadwal pemeriksaan tersangka.

"Dulu pada saat berstatus sebagai saksi sudah diambil keterangan."

"Sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami layangkan lagi suratnya," ungkapnya.

S dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pamulang pada 28 Juli lalu.

Pemeriksaan itu terkait dengan kasus perusakan barang yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Perusakan tersebut dilakukan lantaran Skesal karena sejumlah murid yang dititipkannya ditolak pihak sekolah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
lurahTangerang SelatanSMA
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved