Rusak Fasilitas SMA karena Siswa Titipannya Ditolak, Lurah di Tangerang Selatan Dijadikan Tersangka
Usut punya usut, sang Lurah marah karena siswa titipannya ditolak pihak sekolah.
Editor: Irsan Yamananda
S kemudian dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMA tersebut ke Polsek Pamulang.
Belakangan, Saidun meminta maaf atas tindakan yang dilakukannya.
Lurah itu dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.
Mengaku Khilaf
Sang lurah mengaku siap mengikuti prosedur hukum.
Ia menjelaskan, dirinya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Pamulang, Selasa (28/7/2020).
"Sekarang ini saya jalankan sesuai dengan prosedur saja."
"Sesuai prosedur apa yang menjadikan sebuah kekhilafan saya, kesalahan saya," ujarnya kepada wartawan di Polsek Pamulang, Selasa.
Ua mengaku belum mempersiapkan pembelaan apapun atas kasus yang dituduhkan dan menyerahkan kelanjutan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
"Saya tidak perlu pembelaan."
"Saya akan menjalankan sesuai dengan prosedur aja," ungkapnya.
"Semuanya saya serahkan ke pihak penyidik."
"Yang penting hari ini apa yang menjadikan pemanggilan saya sebagai saksi, saya laksanakan," sambungnya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lurah yang Titip Siswa dan Merusak Fasilitas di SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Rusak Fasilitas SMA karena Siswa Titipannya Ditolak, Lurah di Tangsel Dijadikan Tersangka.