Cemburu, Suami di Yogyakarta Begal Istri Sendiri, Rampas Barang Berharga hingga Pukul Kepala Korban
Seorang pria di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nekat membegal istrinya sendiri.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Dia memang kakak angkat saya," sambungnya.
Menyaksikan kakaknya terluka, MR sempat membawanya ke rumah sakit, namun malah ditolak.
Sedangkan Rohmadon langsung kabur meninggalkan mereka.
"Maksud saya biar dirawat di sana, tapi tidak tahu ditolak rumah sakit," kata MR.
"Jadi saya bawa lagi korban ke rumahnya. Saya tinggalkan di depan, setelah itu saya tidak tahu," imbuhnya.
Khairuddin pun menghembuskan napas terakhir akibat luka tusuk yang fatal.
• Mabuk & Lupa Bawa Pulang Motor, Mahasiswi Ini Ngakunya Dibegal hingga Lapor Polisi, Takut Dimarahi
2. Motor Dijual untuk Beli Sabu
Setelah mengantar kakaknya pulang, MR tetap melanjutkan aksinya, yakni menjual motor hasil begal itu.
MR menjual motor Khairuddin ke kawasan Tangga Buntung, Palembang.
Motor itu laku seharga Rp 1,5 juta, MR memakainya untuk membeli sabu dan memberikan sebagian kepada Rohmadon.
"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon," kata MR.
3. Ide Awal dari MR
Ketika diselidiki, Rohmadon mengaku terpaksa melakukan pembegalan lantaran terlilit utang Rp 800.000 di koperasi.
Rohmadon mengaku ide pembegalan itu justru muncul setelah adanya saran dari MR.
Ia mengaku tidak ada niatan untuk membunuh kakak angkat temannya itu.
"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya," kata Rohmadon.
"Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan jadi terpaksa," sambungnya.
4. Penjara Seumur Hidup
Diberitakan Kompas.com, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menyebut MR dan Rohmadon ditangkap di rumah masing-masing.
Penangkapan itu setelah adanya laporan dari keluarga Khairuddin.
Suryadi juga menceritakan bahwa MR sempat membawa kakaknya ke rumah sakit, namun ditolak dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit kedua kalinya.
"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak," kata Suryadi.
"Korban baru diektahui sekarat saat keluarganya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," imbuhnya.
Kini kedua tersangka dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Perampokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Motif Suami Begal Istri Sendiri, Rampas Barang Berharga Milik Korban dan Kepala Dipukul 2 Kali
dan di Tribunnews Suami di Yogyakarta Nekat Begal Istri Sendiri, Rampas Barang Berharga & Pukul Kepala Korban 2 Kali