Breaking News:

Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Facebook Hingga YouTube Live Harus Memiliki Izin Siar

Jika permohonan itu dikabulkan, pemerintah menilai masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.

Editor: Irsan Yamananda
postcron.com
ilustrasi Instagram Live 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) dan PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV).

Seperti diketahui, kedua stasiun TV tersebut menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Jika permohonan itu dikabulkan, pemerintah menilai masyarakat tidak akan bisa lagi mengakses media sosial secara bebas.

Mereka beralasan, layanan over the top (OTT) yang menggunakan internet akan disamakan dengan layanan penyiaran.

Sehingga, tayangan audio visual akan diklasifikasikan sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.

"Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram live, Facebook live YouTube live dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020), seperti dipantau Kompas.com melalui YouTube MK RI, Kamis (27/8/2020).

Bantuan Subsidi Upah Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta Disalurkan Lewat 4 Bank BUMN, Ini Rinciannya

Hapus Foto Pernikahannya & Nadya Mustika dari Instagram, Rizki DAcademy: Doain Ada Titik Terang

Lama Vakum, Prilly Latuconsina dan Aliando Syarief Dikabarkan Akan Main Sinetron Bareng di RCTI

Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi. (Rivan Awal Lingga/ Kompas)

"Artinya kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," tutur Ramli.

Ppabila kegiatan-kegiatan tersebut dikategorikan sebagai penyiaran, lanjut Ramli, maka lembaga negara, pendidikan, konten kreator baik badan usaha ataupun badan hukum yang menggunakan platform OTT harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Jika tidak memiliki izin, mereka dapat dinyatakan melakukan penyiaran ilegal.

Mereka yang melakukan penyiaran ilegal pun terancam sanksi pidana.

Citra Kirana Melahirkan Anak Pertama, Rezky Aditya Langsung Umumkan Nama Keren & Wajah sang Bayi

Menurut Ramli, mengingat penyedia layanan audio-visual umumnya melintasi batas negara, maka mustahil untuk menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yuridiksi dalam negeri.

"(Jika gugatan diterima) akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan UU Penyiaran serta peraturan terkait di bawahnya," ujar dia.

Ramli menyebut, terdapat perbedaan yang jelas antara penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan layanan audio visual OTT.

Misalnya, penyiaran dilakukan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui satelit. Penyiaran juga dibatasi layanannya di televisi dan radio.

Kegiatan penyiaran dilakukan melalui infrastruktur yang dibangun dan disediakan secara khusus untuk keperluan penyiaran. Masyarakat pun tidak dapat memilih program siaran yang ditayangkan.

Menurut Ramli, keliru jika menyamakan layanan penyiaran dengan layanan OTT, meskipun konten yang dihasilkan sama-sama audio dan atau audio visual.

"Para pemohon tidak memahami secara menyeluruh definisi penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran dan tidak memahami pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam UU penyiaran dan peraturan pelaksanaannya," kata dia.

Siap-siap Subsidi Vaksin Covid-19 Gratis untuk yang Terdaftar BPJS Kesehatan, Tapi Tak Semua Dapat

Ramli menambahkan, seluruh media komunikasi massa di Indonesia memiliki aturannya sendiri.

Jika layanan penyiaran diatur melalui UU Penyiaran, maka layanan OTT yang memanfaatkan jasa akses internet melalui jaringan telekomunikasi tunduk pada UU Telekomunikasi.

Sedangkan pengawasan konten OTT yang ditransmisikan melalui sistem elektronik tunduk pada UU ITE.

"Dengan demikian menjadi jelas bahwa karakteristik OTT khususnya untuk layanan audio visual OTT berbeda dengan penyiaran yang tunduk pada UU Penyiaran," kata Ramli.

Sebelumnya, PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menyoal Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran yang menyebut,“Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Ditahan & Ditetapkan Sebagai Tersangka, Jerinx SID Tulis Surat di Balik Jeruji Besi, Begini Isinya

Oleh pemohon, pasal itu dinilai menyebabkan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti Youtube dan Netflix.

Hal ini karena Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran hanya mengatur penyelenggara penyiaran konvensional dan tak mengatur pengelenggara penyiaran terbarukan.

“Karena tidak adanya kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT (over the top) a quo masuk ke dalam definisi penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata Kuasa Hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam gugatannya, pemohon merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal.

Misalnya, untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia hingga memperoleh izin siaran.

Sementara penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Instagram TV hingga YouTube Live Harus Miliki Izin Siar jika Gugatan terhadap UU Penyiaran Dikabulkan".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Jika Gugatan UU Penyiaran Dikabulkan MK, Instagram TV Hingga Facebook Live Harus Memiliki Izin Siar.

Sumber: Kompas.com
Tags:
RCTImedia sosialFacebookInstagramYouTube
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved