Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Penjelasan Kemenaker Soal BLT Rp 600.000 Via Bank Swasta, Akui Pencairan Lebih Lambat dari Bank BUMN
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pekerja penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank milik pemerintah.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh."
"Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap."
"Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.
Pencairan di bank swasta lebih lambat
Sementara itu, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dicky Risyana, membenarkan jika ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.
"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky saat dikonfirmasi.
• POPULER - Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Menaker Ungkap Jadwal Pencairan Paling Lambat
Dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.
Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.
Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.
Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah. Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Jadwal Paling Lambat Pencairan Tahap I
Menaker Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama selambat-lambatnya akhir September 2020 atau paling lambat 30 September 2020.