Lagi-lagi, Dukun Cabuli Bocah Hingga Direkam dengan Iming-iming Uang Jajan, Korban Lapor Orangtua
Pria yang mengaku dukun mencabuli bocah dan merekamnya dengan iming-iming uang jajan, ketahuan karena lapor orang tua
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lagi-lagi terjadi, oknum yang mengaku dukun melakukan pelecehan seksual.
Pria di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berinisial S (55), mencabuli seorang anak.
Korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial B.
Kelakuan bejat pria tersebut sudah terjadi sejak Mei 2020.
Diketahui, sang dukun melakukan aksinya selama 10 kali.
Hingga korban melaporkan ke orangtuanya.
• Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun, Kecanduan Video Porno, Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Mengeluh Sakit
• Ayah di Padang Tak Hanya Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, 3 Anak Tirinya juga Turut Jadi Korban

Awalnya, orang tua B takut melaporkan duku tersebut ke pihak yang berwajib.
Pasalnya, dukun tersebut dikenal sebagai pesugihan di lingkungannya.
Setelah mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak, orangtua korban akhirnya melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap pada Senin (31/8/2020).
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp 15.000.
Tak hanya itu, saat melakukan aksinya, pelaku juga merekam aksinya dengan menggunakan kamera ponsel.
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku secara berkali-kali di rumahnya.
“Usai setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000.
Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kakek Cabuli Bocah 9 Tahun & Beri Uang Rp 20 Ribu
Seorang kakek tega mencabuli bocah berusia sembilan tahun.
Kakek berinisial MH (60) ini bahkan sudah berkali-kali mencabuli bocah tersebut.
Korban, sebut saja Bunga, tak berani melaporkan apa yang dialaminya ini ke orangtua.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang kakek terhadap Bunga ini terjadi di Lampung.
Si kakek tega mencabuli bocah di bawah umur lantaran terpengaruh video porno yang kerap ia tonton.
Korban tak berani melapor lantaran diancam si kakek.
• Ayah di Padang Tak Hanya Cabuli Anak Kandung Selama 6 Tahun, 3 Anak Tirinya juga Turut Jadi Korban
• Takut Diceraikan Suami, Ibu Hanya Diam Lihat Putrinya Dicabuli Selama 6 Tahun Setiap Diberi Uang

Tak hanya itu, korban juga diiming-imingi uang sebesar Rp 20 ribu oleh pelaku.
Ibu korban yang tak terima anaknya dicabuli pun langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
Si ibu justru mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan setelah mendapat informasi dari saksi yang melihat.
Korban juga sempat mengeluh sakit pada kemaluannya setelah dicabuli oleh pelaku.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.co.id Senin (24/8/2020), Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, Lampung menangkap pelaku pencabulan terhadap bocah tersebut.
"Tersangka MH (60) ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Ramon Zamora, Minggu (23/8/2020).
Ia menambahkan, korban sebut saja Bunga, sudah jadi korban pencabulan tersangka sebanyak lima kali.
Hingga korban tidak berani melaporkan ke orangtuanya.
Dari penangkapan tersangka, terungkap aksi bejat dilakukan MH akibat terlalu seringnya menonton film-film porno di ponsel.
"Tersangka sering nonton film dewasa di ponsel sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban," terang Ramon.
• Dibawa Kabur Duda, Fisik Bocah 14 Tahun Ditemukan Memprihatinkan, Baru Melahirkan Dicabuli Lagi
• Kasus Ayah Tiri Cabuli Anaknya di Ponorogo Terungkap Setelah Videonya Viral, Korban Masih 12 Tahun
Tahu dari Orang Lain
Selama ini, sang anak tak berani melaporkan perilaku bejat yang menimpanya.
Sang ibu malah mengetahui hal itu dari saksi yang melihat.
Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya atas informasi saksi, pada Senin 17 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saksi tersebut memberitahu bahwa anaknya dicabuli pelaku.
Mendengar hal itu, lalu ibu korban menanyakan pada anaknya, dan anaknya membenarkan.
Kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung.
Kebetulan saat itu korban mengalami sakit di kemaluan.
Ramon menjelaskan berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pencabulan dilakukan dalam waktu tiga bulan hingga sebelum tertangkap.
"Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya karena selalu diancam dan juga diiming-imingi uang Rp 20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka," ujar Ramon.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kini tersangka dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Terbongkarnya Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Korban Cerita ke Orangtuanya dan Gara-gara Video Porno, Kakek Ini Cabuli Bocah 9 Tahun Berkali-kali, Korban Mengeluh Sakit Kemaluan
Dan di Tribunnews.com, Kembali Terjadi, Dukun Cabuli Anak & Direkam dengan Iming-iming Uang Jajan, Awalnya Ortu Takut Lapor