Simak Syarat Lengkap & Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000 yang Akan Dibagikan Kemensos
Pemerintah kembali memberikan bantuan uang tunai di tengah pandemi covid-19, ini dia syarat lengkap dan mekanisme untuk mendapatkannya.
Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Asytari Fauziah
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah kembali memberikan bantuan uang tunai di tengah pandemi covid-19, ini dia syarat lengkap dan mekanisme untuk mendapatkannya.
Tak hanya karyawan yang menerima bantuan dari pemerintah di tengah pandemi covid-19.
Kali ini Kementerian Sosial (Kemensos) berencana menyalurkan bantuan tunai.
Bantuan Sosial Tunai (BTS) diberikan sebesar Rp 500.000.
Penerimanya adalah masyarakat yang terdampak covid-19.
• Bantuan Subsidi Upah untuk 15,7 Juta Karyawan, Simak Skema Penyalurannya & Target Selesai Desember
Bantuan tersebut ditargetkan bagi keluarga yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp 500.000 merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy seperti dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

BST ini akan diberikan untuk menambah daya beli keluarga.
Adhy mengatakan jika keluarga penerima BNPT mendapatkan bantuan sosial berupa sembako senilai Rp 200.000 yang bisa diambil di e-warung.