Tegur Anak Buah yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan
Sanksi masuk ke peti mati itu diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, warganet sedang ramai membahas sanksi masuk ke peti mati yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur.
Sanksi tersebut diterapkan bagi warga yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Perlu diketahui, sanksi itu salah satu opsi yang diberikan kepada para pelanggar.
Misalnya seperti razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Kamis (3/9/2020).
Setidaknya ada tujuh orang yang terjaring dalam razia tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso.
• Sehari Bisa Makamkan 30 Jenazah Pasien Covid-19, Petugas Pemakaman Presdiksi Lahan Habis 2 Bulan
• Tetap Patuh Protokol Kesehatan Meski Sudah Suntik Vaksin Covid-19, Erick Thohir: Bukan Berarti Kebal
• Lebih Parah Dibanding Awal Muncul, Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat Drastis Rumah Sakit Chaos

Santoso menjelaskan, tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.
"Tadi beberapa orang yang melakukan pilihan ingin masuk peti mati, ada tiga orang," kata dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Santoso, beberapa warga memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman.
Jika dibandingkan dengan sanksi membersihkan fasilitas umum, para pelanggar itu harus melakukannya selama satu jam.
• Viral Happy Hypoxia pada Penderita Covid-19, Dokter : Pasien Tidak Sesak Napas Walau Kurang Oksigen
Alasan lainnya, para pelanggar tidak memiliki uang untuk membayar denda.
"Yang kedua saya tanyakan kenapa enggak bayar denda saja? Mereka enggak punya uang," kata dia.
Ia berharap, para pelanggar yang memilih masuk ke dalam peti dapat merenungi bahaya Covid-19.
Dengan demikian, dapat membuat jera sehingga akan terus menaati protokol kesehatan.
Sontak, foto pelanggar yang masuk peti mati ini viral di media sosial lalu menuai pro dan kontra.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, hal tersebut bukanlah sanksi resmi yang diberlakukan Pemprov DKI.
Menurutnya, sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.
Hal itu merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi."
"Tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari aturan Pergub (79 tahun 2020)," kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
• Covid-19 Tanpa Gejala Marak Alami Happy Hypoxia, Tampak Normal, Tapi Paru-paru Rusak Parah
Sama seperti Santoso, Arifin menjelaskan bahwa para pelanggar itu dengan sukarela masuk ke dalam peti mati.
Namun, mereka menunggu juga giliran pemberian sanksi kerja sosial.
Inisiasi para pelanggar yang masuk peti mati itu, lanjut Arifin, tidak akan menggugurkan pemberian sanksi.
"Itu yang bersangkutan menyodorkan diri untuk masuk peti sambil menunggu (sanksi kerja sosial)."
"Jadi, itu tidak menggugurkan sanksi," ucap Arifin.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengaku menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati tersebut.
Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan kembali di wilayahnya.
Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.
"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan."
"Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Menurut Budhy, awalnya saksi tersebut diberlakukan secara spontan.
Mengingat semakin banyak warga yang tidak memakai masker terkena razia.
Mereka mengantre untuk membayar denda administrasi atau melakukan kerja sosial selama satu jam.
Karena alasan mempersingkat waktu dan menolak bayar denda, akhirnya sebagian pelanggar memilih masuk ke peti jenazah.
Setelah viral di medsos dan direspons pro dan kontra netizen, sanksi tersebut kemudian dihapus.
"Kita hanya menghindar pro kontra jadi kita menindak berdasarkan aturan saja. Kita kan hanya pelaksana lapangan yang melakukan penindakan," tambah dia.
• Pemerintah Salurkan BST Rp 500.000 Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Berikut Syarat & Mekanismenya
Dia harap, dengan denda administrasi dan kerja sosial dapat membuat masyarakat jera dan taat kepada protokol kesehatan. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tegur Petugas yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati, Kepala Satpol PP Jaktim: Harus Berdasar Aturan.