Reza Artamevia Terjerat Narkoba
Reza Artamevia Kedapatan Membawa Satu Klip Sabu Seberat 0,78 gram di Tas Saat Ditangkap Polisi
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas Reza.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Penyanyi Reza Artamevia ditangkap oleh pihak berwajib di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat ditangkap, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas Reza.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu sabu satu klip."
"Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Polisi kemudian menemukan satu paket alat hisap dari kediaman Reza yang biasa dipakainya untuk menggunakan sabu.
• Polisi Sebut Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Konsums Sabu Selama Pandemi Covid-19
• Kembali Diringkus Petugas karena Masalah Narkoba, Reza Artamevia Sampaikan Permohonan Maaf
• Selain Reza Artamevia, 4 Artis Berikut Sudah Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Bahkan Ada yang Lebih
"Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkap Yusri.
Pihak berwajib masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut hingga saat ini.
Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 ini meraih popularitas lewat lagu "Pertama".
• DITANGKAP POLISI, Reza Artamevia Diduga Terkait Narkoba, Berikut Pernyataan Pihak Berwajib
Lagu tersebut sempat menduduki peringkat pertama tangga lagu di Indonesia.
Kendati demikian, kiprah Reza Artamevia di blantika musik Tanah Air tidak dimulai secara instan.
Bakat menyanyinya sudah terlihat sejak dia masih kecil.