Breaking News:

Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Berikut Cara dan Syarat Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Tujuannya untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim
ILUSTRASI 

Lalu sisanya untuk insentif.

Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Kemudian insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja.

Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI. Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

 CEK SALDO! BLT Rp 1,2 Juta Tahap Dua Cair Hari Ini, Karyawan yang Pakai Bank BRI Ngaku Sudah Terima

 UMKM Masih Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Tata Cara Pendaftarannya

 Paling Lambat 11 September, Berikut Syarat Subsidi Kuota Gratis 50 GB per Bulan Bagi Mahasiswa

3. Bansos tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Selain program bantuan sosial tunai, Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.

Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Ini Syarat untuk Mendapatkannya ".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Berikut Cara & Syarat Lengkap Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta.

Tags:
UMKMMenteri Koperasi dan UKMMenkop UKMpresidenTeten Masduki
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved