Polsek Ciracas Diserang
Motif Prada MI Sebar Hoaks Berujung Penyerangan Polsek Ciracas, Takut Pada Satuan & Minuman Keras
Prada MI sendiri merupakan orang yang menyebarkan informasi bohong hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak berwajib akhirnya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.
Seperti diketahui, penyerangan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 29 Agustus 2020 dini hari.
Tersangka yang dimaksud adalah seorang prajurit TNI AD berinisial Prada MI.
Prada MI sendiri merupakan orang yang menyebarkan informasi bohong hingga berujung penyerangan Polsek Ciracas.
Sebelum menyebarkan informasi bohong, Prada MI diketahui sempat mengalami kecelakaan tunggal.
Berdasarkan pemeriksaan, ada dua motif tindakan Prada MI tersebut.
• AKHIR Pembakaran Polsek Ciracas, Jenderal Andika Perkasa Minta Maaf: Terlalu Enak Kalau Cuma Dihukum
• Fakta Baru Penyerangan Polsek Ciracas: Hoax yang Disebar Prada MI, KSAD Andika Perkasa Minta Maaf
• Fakta Penyerangan Polsek Ciracas, Dilakukan Oknum TNI, Berawal dari Hoax, Ratusan Orang Terlibat

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjonarko.
"Satu, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (9/9/2020).
Ia menjelaskan, dalam motif pertama tersebut juga telah dikuatkan dengan keterangan saksi atas nama Serka ZBH dan Prada AM.
Kedua saksi ini pada saat sebelum kecelakaan tunggal terjadi, bersama Prada MI juga mengonsumsi minuman keras.
• Kronologi Lengkap Kelompok Massa Serang & Bakar Polsek Ciracas, Dipicu Hoaks yang Disebar Oknum TNI
"Tersangka Prada MI diketahui hanya minum sebanyak dua gelas," kata Dodik.
Dodik melanjutkan, motif kedua Prada MI adalah merasa malu kepada pimpinan apabila diketahui sebelum kecelakaan tunggal yang dialaminya disebabkan karena telah menenggak minuman keras.
Personel satuan Direktorat Hukum TNI AD itu juga merasa takut dianggap bersalah terkait kecelakaan tunggal yang dialaminya.
Apalagi, sepeda motor yang ditungganginya bernomor polisi B 3580 TZH merupakan sepeda motor milik pimpinannya.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki Sim C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Sebelumnya, penyidik Puspomad telah menetapkan Prada MI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas.