Breaking News:

5 Perwira Polisi Diduga Minta Uang Saat Tangani Kasus Narkoba, Begini Kronologinya, Terancam Dipecat

Diduga minta uang saat tangani kasus narkoba, 5 perwira polisi terancam dipecat. Begini kronologinya.

Editor: ninda iswara
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Lima perwira polisi terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Sanksi tersebut akan diberikan jika kelima perwira polisi tersebut terbukti melakukan pelanggaran.

Mereka diduga meminta uang kepada sejumlah orang saat melakukan penyelidikan kasus narkoba.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh lima perwira polisi di Polda Sulawesi Tenggara.

Terkait laporan lima perwiranya meminta sejumlah uang, pihak Polda Sulawesi Tenggara langsung mengambil tindakan.

Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap kelima perwira tersebut.

Viral Video Polisi di Bali Tilang & Peras Turis Jepang Rp 1 Juta, Akui Perbuatan, Terancam Dipecat

Diduga Diperas Penegak Hukum, 64 Kepala Sekolah SMP di Riau Mengundurkan Diri, Disdik Lapor Bupati

ilustrasi kasus narkoba
ilustrasi kasus narkoba (Istimewa)

Sanksi terberat pun sudah dipersiapkan jika kelima perwira polisi ini terbukti melanggar aturan.

Mereka bahkan terancam dipecat jika memang terbukti meminta sejumlah uang saat menangani kasus.

Kini terungkap kronologi terkait lima perwira polisi diduga meminta uang.

Menurut laporan yang diterima, kelima perwira polisi ini meminta uang saat menangani kasus narkoba.

Berawal menggerebek 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M Faturrahman mengatakan, peristiwa terjadi di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, Sultra, Agustus 2020 lalu.

Saat itu anak buahnya yang dipimpin perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sedang menggerebek terduga bandar narkoba.

Informasinya, para terduga pelaku akan melakukan pesta sabu-sabu.

Saat itu ditemukan empat orang yang sedang bermain kartu, yaitu dua kepala desa, seorang aparatur sipil negara, dan seorang warga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
polisiSulawesi Tenggaranarkoba
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved