Terakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Syarat Lengkap Mendapatkan Subsidi Kuota per Bulan
Adapun tenggat waktu pemutakhiran data subsidi kuota gratis yakni pada 11 September 2020.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menggelontorkan dana sebesar Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet.
Pihak yang mendapatkan subsidi tersebut adalah siswa, guru, mahasiswa dan dosen.
Subsidi ini akan diberikan selama empat bulan ke depan, terhitung dari bulan September hingga Desember 2020.
Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Tak hanya itu, Kemendikbud juga mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Berbagai upaya tersebut dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ( PJJ).
• BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Belum Masuk Rekening? Ini Deretan Penyebabnya, Termasuk Belum Divalidasi
• 7 Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Subsidi Listrik hingga Uang Tunai untuk Karyawan
• Subsidi Gaji Mulai Cair, BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan Serahkan Nomor Rekening Sampai 31 Agustus

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Rencananya, subsidi kuota internet gratis ini diberikan selama empat bulan yang dimulai pada September hingga Desember 2020.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?
Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota.
• Kemendikbud Anggarkan Rp 7 T untuk Subsidi Kuota: Siswa 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB
• BERKAH Bagi Tenaga Honorer, Tahun 2021 Siap-siap Diangkat Jadi PNS, Kuota Guru Paling Banyak
Persyaratan
1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).
2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.
3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.
Batas waktu
Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.
"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.
Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Anggaran kuota dari dana POP
Sumber anggaran berasal itu berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
• Bantuan Subsidi Upah Bagi Karyawan Swasta Sudah Cair, Jokowi Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.
Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
1. Terpencil atau terbelakang.
2. Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
3. Perbatasan dengan negara lain,
4. Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
1. Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
2. Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
3. Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
• Bantuan Subsidi Upah Bagi Karyawan Swasta Sudah Cair, Jokowi Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat
Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.
“Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.
“Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Validasi Data Terakhir Hari Ini, Berikut Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Subsidi Kuota per Bulan.