Breaking News:

Komentar Mahfud MD Terkait PSBB DKI Jakarta, Ungkap Bukan Masalah Tata Negara Tapi Tata Kata

DKI Jakarta kembali terapkan PSBB, ini komentar Menko Polhukam Mahfud MD, bukan masalah tata negara

Editor: Talitha Desena
Kolase TribunNewsmaker - KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

Akan tetapi, seolah-olah Jakarta 'menarik rem darurat' yang menjadi persoalan.

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung.

Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren.

Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.

"Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," sambung Mahfud.

Diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB. PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Pandangan Ahli Epidemiologi Terkait PSBB DKI Jakarta

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono turut buka suara.

Pandu Riono menilai pengetatan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta sudah tepat.

Mengingat alasan utama diberlakukannya PSBB dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat.

Serta kuota tempat tidur untuk pasien Covid-19 makin menipis.

Menurutnya, semua langkah-langkah yang dilakukan sudah sesuai aturan.

Selain itu, Pandu Riono juga menyoroti reaksi yang bermunculan dari keputusan ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Mahfud MDPSBBDKI Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved