Syekh Ali Jaber ditikam
FAKTA BARU Penusukan Syekh Ali Jaber: Pelaku Jadi Tersangka, Tidak Masuk RSJ, Kerap Pindah Domisili
Dikatakan Yan Budi, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan AA pernah dirawat di RSJ.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta baru penusukan ulama Syekh Ali Jaber.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, AA (25) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.
Pemuda yang merupakan warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung itu kini harus berurusan dengan proses hukum.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan oleh orang tidak dikenal.
Penusukan terjadi pada Minggu (13/9/2020) sore.
Saat kejadian, Syekh Ali Jaber sedang mengisi ceramah di masjid di Bandar Lampung.
• 5 Fakta Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Pisau Patah hingga Medsos Pelaku Jadi Sorotan
• Tanggapi Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung, Mahfud MD: Pelaku adalah Perusak Kebersatuan

Peristiwa tersebut menggegerkan warga dan jamaah yang hadir.
Video detik-detik penusukan juga beredar dan viral di media sosial.
Pelaku penusukan berhasil diringkus oleh warga sekitar.
Sementara itu, Syekh Ali Jaber langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Ia mengalami luka tusuk pada bahu kanannya.
Lukanya cukup dalam.
Pisau yang ditusukkan bahkan sampai patah.
Syekh Ali Jaber harus menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.
Kini pelaku penusukan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
• Totalitas Berdakwah, Syekh Ali Jaber Tetap Isi Ceramah di Malam Hari Setelah Kejadian Penusukan
• Disebut Gangguan Jiwa, 5 Hal Perkuat Dugaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Sehat, Unggahan Disorot
Diungkapkan Kaporesta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, pihaknya masih melakukan pembuktian atas pernyataan keluarga jika AA mengalami gangguan jiwa.
Petugas pun memanggil psikiater dan dokter kejiwaan.
"Itu masih mau kami buktikan dulu, makanya hari ini kami koordinasi dengan dokkes untuk manggil psikiater dan dokter jiwa," kata Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020), dikutip Tribunnewsmaker.com dari TribunLampung.
Dikatakan Yan Budi, hingga saat ini pihak keluarga juga belum bisa menunjukkan surat yang menyatakan AA pernah dirawat di RSJ.
Jika tidak ada bukti terkait hal itu, nantinya keputusan soal kejiwaan AA akan ditentukan oleh pengadilan.
"Kalau tidak ada, yang menentukan dia dirawat di RSJ atau tidak ada itu putusan pengadilan," ucap Yan Budi.
Polisi akan terus mendalami terkait kejiwaan AA.
"Kita tetap pada proses hukumnya.
Apakah dia pernah dirawat inap atau tidak,kami harus konfirmasi dahulu ke RSJ, karena belum ada kartu kuningnya," kata Yan Budi, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Yan Budi juga mengatakan pihaknya juga masih mendalami terkait motif tersangka.
"Motif masih kami dalami.
Omongan masih simpang siur," kata Yan Budi.
Pihak kepolisian juga belum bisa berasumsi apakah ada orang yang menyuruh tersangka melakukan penusukan.
"Sementara belum ada," ujarnya lagi.
• Tim Khusus Psikiater Dibentuk untuk Mendalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
• Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Polisi Sebut Pelaku Belum Pernah Masuk RSJ: Belum Ada Kartu Kuning
Tidak Pernah Masuk RSJ
Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung membantah tersangka penusukan Syekh Ali Jaber pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan di sana.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala bagian Humas RSJ Provinsi Lampung David.
Pihak RSJ sudah menelusuri arsip pasien dari empat tahun ke belakang.
"Sudah kami cek, tidak ada rekam jejak pelaku berobat ke kami," ujar David, Senin (14/9/2020), dikutip dari TribunLampung.
Kerap Pindah Domisili
Tersangka rupanya kerap berpindah domisili.
Diungkapkan Yan Budi, AA pernah tinggal di Rawajitu, Tamin dan di Natar.
"Yang bersangkutan sering berpindah-pindah. Awalnya di Rawajitu, lalu ke Tamin dan pernah di Natar," kata Yan Budi Jaya.
Mengenai profesi pelaku, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Syekh Ali Jaber Beberkan Sejumlah Kejanggalan Terkait Sosok Pelaku

Mengenai hal ini, Syekh Ali Jaber angkat bicara.
Ia meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penusukan yang dialaminya.
Ali Jaber menduga, ada motif tertentu yang membuat dia menjadi incaran pelaku.
• Tim Khusus Psikiater Dibentuk untuk Mendalami Kondisi Kejiwaan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber
“Kalau urusan pribadi, saya tidak ada tuduhan, tapi secara hukum, dia (pelaku) harus diproses,” kata Ali Jaber saat ditemui seusai kejadian di Rumah Hijrah Annaba, Sukarame, Minggu (13/9/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.
Ali juga mengatakan ada beberapa kejanggalan ketika melihat sosok pelaku.
“(Pelaku) bukan orang yang, maaf, gila sembarangan."
"Pertama, dari segi kekuatan, badannya kurus, kecil."
"Tidak mungkin jika melihat tubuhnya bisa ada kekuatan sampai separuh pisau menusuk,” kata Ali Jaber.
Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur sempat menengok sekilas ke arah kanan.
Beberapa detik sebelum ditusuk, dia sedang berinteraksi dengan jemaah yang berada di sisi kiri panggung.
“Mungkin jika saya masih fokus dengan jemaah di sebelah kiri, mungkin sangat mudah dia menusuk bagian dada atau di leher."
"Karena dia tangan di atas, bukan menusuk ke perut,” kata Ali Jaber.
Polisi Bentuk Tim Khusus
Terkait kondisi kejiwaan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, polisi akan membentuk tim khusus psikiater untuk pendalaman.
"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra).
Tersangka AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokkes Polri.
"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokkes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).
Namun demikian, pelaku berinisial AA saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya usai melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.
Seperti diberitakan sebelumnya, AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata Yan Budi.
Tanggapan Mahfud MD

Kasus tersebut mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengecam keras.
Dirinya meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk jaringan yang ada.
Mahfud juga menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen menjamin tokoh agama, termasuk ulama untuk melakukan dakwah.
"Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era Covid-19," ungkap Mahfud.
(Tribunnewsmaker.com/ Listusista/ Kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lihat Sosok Pelaku, Syekh Ali Jaber Temukan Sejumlah Kejanggalan dari Penusukan yang Dialami".