Sadisnya Pembunuh Rinaldi, Curi Uang Korban Rp 97 Juta untuk Beli Emas serta Motor, Ini Pengakuannya
Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.
DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.
Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.
Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (Tribunnewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Begini Cara Laeli Hilangkan Jejak Pembunuhan Rinaldi & Curi Uang Rp 97 Juta
dan di Tribunnews Sadisnya Pembunuh Rinaldi, Mutilasi & Curi Rp 97 Juta untuk Beli Emas hingga HP, Ini Pengakuannya